MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerapkan Restorative Justice kasus kekerasan terhadap anak bawah umur. Pasalnya, kedua belah pihak telah berdamai, dan tersangka masih pelajar.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, keputusan menghentikan penuntutan perkara terhadap tersangka Choirul Ramadhani 18 tahun, warga Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, berdasarkan Restorative Justice yang tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor : 540/M.5.23/Eku.2/03/2022.
“Semoga kedua belah pihak tidak lagi melakukan kesalahan yang sama,” kata Gaos kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2022.
Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Perkara Restorative Justice tersebut telah dilakukan ekspose perkara pada Kamis 24 Maret 2022, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) melalui zoom.
“Dalam kasus ini tersangka disangka dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak. Yakni melakukan penganiayan terhadap anak yang hukumannya itu maksimal 3 tahun 6 bulan,” tambah Ivan Yoko, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto.
Restorative Justice dilakukan dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan oleh Kejaksaan Agung RI. Diantaranya, tersangka bukan residivis, hukuman yang dijatuhkan tidak lebih dari 5 tahun dan tidak menyebabkan kerugian lebih dari Rp 2,5 juta.
“Karena ini ada korbannya, kemarin sudah dilakukan Jaksa fasilitator itu untuk melakukan damai. Kemudian kedua belah pihak sudah menyepakati damai yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan para pendamping dari kedua belah pihak,” ujar Ivan.
Tak hanya itu, hal lainnya juga menjadi pertimbangan adalah status tersangka masih berstatus pelajar kelas 3 SMK di Sidoarjo.
“Tersangka ini masih sekolah kelas 3 SMK. Pada saat proses perdamaian itu kami ingin Perguruan yang ada di Mojokerto ini rukun tidak ada lagi perkelahian,” terangnya.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu 2 Januari 2022 di wilayah Kecamatan Trawas, Mojokerto. Tersangka bersama temannya menghentikan korban berinisial AS, 17 tahun warga Kecamatan Pacet, Mojokerto. Tersangka mengajak duel korban lantaran berbeda perguruan silat.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada Senin 3 Januari 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan, Choirul Ramadhani ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 8 Januari 2022.
“Karena mereka berbeda pemahaman mereka saling menantang, kemudian terjadi perkelahian yang mana korban dikeroyok dua orang, salah satu tersangka ini anak-anak sudah di diversi di kepolisian,” terang Ivan.
Sementara tersangka Choirul Ramadhani mengaku lega lantaran kasus yang dialami kini sudah dihentikan. Kini pria asal Sidoarjo itu bisa menghirup udara segar setelah 2 bulan menjalani kurungan penjara.
“Alhamdulillah lega, saya tidak akan mengulangi lagi. Saya minta maaf dan terimakasih sudah dibebaskan,” ungkap Choirul.
Choirul Ramadhani dan korban didampingi para orang tuanya yang dihadirkan saat pembebasan pun saling berpelukan. Mereka berharap dengan kasus ini tidak ada lagi perkelahian dalam sebuah organisasi.(dn/gn)