SIDOARJO, Xtimenews.com – Puluhan korban perumahan syariah bodong yang mendatangi Pengadilan Negeri Sidoarjo, menolak mediasi damai oleh pihak pengembang, yakni PT. Indra Tata Graha dikarenakan pihak tergugat tidak hadir dalam mediasi.
Mereka menjadi korban perumahan bodong berkedok syariah yang berada di dua lokasi berbeda, yakni Bumi Madina Asri, Desa Damarsi dan Graha Permata Juanda yang sama-sama berada di Kecamatan Sedati. Namun hingga saat ini, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Retno, salah seorang korban mengatakan, dirinya membeli 2 unit rumah ke pengembang tersebut pada tahun 2018, serta sudah melakukan pembayaran sebanyak Rp. 350 juta. Namun hingga saat ini, rumah yang dijanjikan pihak pengembang tak kunjung dibangun.
“Saya beli dua unit. Satu cash keras dan satunya cash lunak. Di tahun 2018, saya sudah masuk dana Rp 350 juta. Kata mereka inden dua tahun. Mendekati serah terima unit, mereka mundur lagi. Katanya peraturannya juga berubah,” ucapnya, Kamis (9/12/2021).
Serah Terima Unit (STU), lanjut Retno, kemudian mundur lagi selama satu tahun. Dirinya sudah mengiyakan dengan adanya adendum. Ternyata mendekati waktu STU, mundur lagi secara sepihak. Retno mengaku, tidak ada konfirmasi sama sekali dari pihak pengembang. Ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat, Tutik Rahayu mengatakan, pihak tergugat tidak ada itikad baik sama sekali dengan mendatangi mediasi.
“Tadi dari majelis hakim mediator mengatakan bahwa mediasi ini gagal. Maka dari itu kasus ini lanjut,” terang Tutik.
Tutik menambahkan, sempat ada statemen dari pihak tergugat bahwa pihak korban yang menempuh jalur hukum tidak akan diberikan haknya.
“Saya ingatkan sekali lagi, apapun bentuknya jangan ada intimidasi. Karena para korban ini tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan dari tergugat,” ucapnya.
Saat ini, ada 19 korban perumahan syariah bodong yang ditangani Tutik, dengan total kerugian lebih dari Rp 2,5 miliar.
kasus ini berawal dari nasabah yang berniat membeli properti dengan menggunakan kedok syariah.
“Tapi sampai batas waktu yang dijanjikan, rumah mereka belum juga dibangun. Padahal para korban telah membayarnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Muhammad, selaku Hakim mediasi Pengadilan Negeri Sidoarjo mengatakan, tidak ada mediasi karena pihak penggugat tidak mau damai.
“Jadi saya serahkan kepada majelis yang memeriksa perkara tapi tidak menutup kemungkinan ketika perkara ini jalan, mereka mau damai. Yang jelas hari ini tergugat prinsipal tidak hadir sedangkan dari pihak lawan menolak untuk bermediasi,” katanya usai mediasi.
Rahmad Ramadhan Mahfud selaku kuasa hukum PT. Indo Tata Graha mengatakan, pihak prinsipal tidak menghadiri mediasi tersebut karena ada persidangan di daerah lain.
“Bukanya sengaja tidak hadir, tapi karena skala prioritas prinsipal kami tidak hadir,” pungkasnya. (vin/gan)