BATU, Xtimenews.com – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Bumiaji dan Polres Batu berhasil membekuk Tiga pelaku perampasan dua unit sepeda motor.
Ketiga pelaku bernama Sumardi, Andri dan Aswan. Mereka melancarkan aksinya di perbatasan Batu-Mojokerto tepatnya di Jembatan Cangar pada 27 Februari 2019 lalu.
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto S.I.K, M.Si, menceritakan kronologi kejadian. Empat mahasiswa yang berboncengan menggunakan sepeda motor sedang berhenti sejenak di tepi jalan Jembatan Cangar, perbatasan Batu-Mojokerto. Sebelum kejadian, keempat mahasiswa itu sedang melakukan selfi.
“Sekitar pukul 16.00 WIB keempat mahasiswa yang menjadi korban itu didatangi tiga orang tak dikenal dan langsung menanyakan surat-surat kendaraan,” ungkap Buher, sapaan akrab Kapolres Batu.
“Mereka modusnya menanyakan surat kendaraan bermotor sambil menunjukkan borgol. Salah satu pelaku membawa korban masuk ke mobil, sementara dua motor milik korban dibawa oleh dua pelaku lainnya,” papar Buher, saat gelar perkara di Mapolres Batu Rabu siang (6/3/19).
Selain dua unit motor pelaku juga merampas barang-barang lainnya milik para korban berupa dua unit handphone dan kamera DSLR yang dirampas paksa oleh pelaku. Hingga saat ini kamera tersebut belum diketahui keberadaannya.
“Kemudian pelaku menurunkan korban di dua tempat berbeda di Kabupaten Mojokerto, yakni di Mojosari dan dua korban lainnya diturunkan di Dawa Blandong,” lanjut Buher.
Keempat korban merupakan mahasiswa di perguruan tinggi di Malang. Mereka berasal dari Papu, Ambon dan Nusa Tenggara Timur. Keempat korban itu melaporkan kejadian itu pada 28 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Polsek Bumiaji, Kota Batu.
“Dari hasil pengembangan keterangan korban, cek di tkp dan hasil penyelidikan. Tim Unit Reskrim Polsek Bumiaji dan Satreskrim Polres Batu menangkap pelaku selang dua hari dari tanggal kejadian,” ujar Alumnus Akpol 2000 ini.
Kapolres Batu meluruskan kebenaran informasi yang sebelumnya beredar, bahwa ketiga pelaku mengaku sebagai anggota Polri.
“Pelaku tidak mengatakan sebagai polisi. Hanya menunjukkan borgol kemudian memborgol para korban di dalam mobil,” terang Budi.
Budi menjelaskan perbuatan pelaku masuk dalam kategori begal karena mengambil barang milik seseorang dengan cara kekerasan, paksa disertai intimidasi. Pihaknya akan berkordinasi dengan Polres jajaran di wilayah Jawa Timur untuk memastikan tindakannya itu dilakukan sekali atau lebih.
“Pengakuannya sekali. Pada pemeriksaan lanjutan akan kami dalami apakah perbuatannya sekali atau lebih. Pelaku akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 12 tahun penjara,” beber dia.
Sementara itu Kapolsek Bumiaji, AKP Nyoto Gelar mengatakan penangkapan terhadap pelaku memakan waktu yang cukup panjang. Penangkapan dilakukan sejak pukul 20.00 hingga pukul 05.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan secara beruntun mulai jam 8 malam hingga 5 pagi. Paling pagi yang di Surabaya. Sepeda motor dititipkan pada saudaranya hanya saja plat nopolnya diganti,” timpal Nyoto.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, borgol tangan dan borgol jempol serta dua unit handphone milik korban.(Gus/den/gan)