MOJOKERTO, Xtimenews.com – Penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kabupaten parimo sulteng seakan tak ada habisnya, baik sebagai pemakai maunpun sebagai pengedar. Ditangkap yg satu muncul lagi pelaku lainnya. Padahal sudah cukup banyak pelaku yg berhasil dibekuk aparat polres parimo dan menjslani proses hukum bahkan dipenjara. Tapi pelaku tak pernah jera, tidak takut terhadap sanksi hukum.
Kapolres parimo AKBP Zulham Efendi Lubis dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pada minggu (17/2) aparat satresnarkoba polres parimo mendapat informasi dari warga masyrakat bahwab ABA MOH. ABRAR alias Aba (32) warga desa Sidoan Kecamatan Tinombo Parimo selalu mengedarkan sabu. Aksi ini kata warga sabgat meresahkan karena dikhawatirkan bisa merusak masa depan warga utamanya generasi muda dan pelajar.
Mendapat laporan tersebut, kapolres parimo langsung perintahkan aparat satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus pelakunya. “informasi yg diterima dari warga masyarakat langsung direspon dgn memerintahkan anggota satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan di lapangan, “kata kapolres, didampingi Wakaapolres Kompol Ketut Tagius, kabagops Kompol F. Tarigan, dann Kasatrednarkoba Iptu Uspan.
Menurut kapolres, setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan di lapangan, ternyata laporan warga tersebut sangat akurat sehingga tim yg diturunkan ke sasaran merencanakan untuk melakukan penangkapan. Melalui perhitingan dan rencana yg matang, akhirnya sekitar pukul 03.00 wita dini hari, atau hanya sekitar empat jam setelah mendapat informasi, pelaku yg saat itu sedang pilas dalam tidurnya berhasil digrebek dan diciduk. Pelaku tak bisa mengelak karena dari dalam rumahnya ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah yg cukup besar. Pelaku akhirnya pasrah ketika akan diboyong ke mako polres parimo guna menjalani pemeriksaan lanjut.
Sabu yang ditemukan dan disita sebanyak 22,32 gram dikemas dalam satu kantong plastik klip. Barang haram ini belum sempat dikemas dalam paket kecil untuk diedarkan pada pelanggannya karena aparat satresnarkoba polres parimo bertindak cepat.
“sabu sebanyak itu belum sempat dikemas dalam paket kecil oleh pelaku untuk diedarkan karena tim satresnarkoba polres parimo bertindak cepat dan meringkus pelaku,” katanya.
Selain sabu, dari rimah pelaku juga ditemukan 1 timbangan digital, 2 alat isap sabu (bong), 2 pak kantong plastik klip kosonh, 2 potong pipet serta uang tunai Rp. 750.000. Saat dimintai keterangan, Aba mengaku sabu sebanyak itu ia peroleh dari Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara. Tapi ia tak bersedia menyebut nama. “saya tidak tau namanya, saya cuma dapat dari orang ketiga,” katanya.
Menurut Kasatresnarkoba polres parimo, kasus ini akan terus dikembangkan guna mengetahui jangkauan jaringannya serta siapa pemasok dari Kayumalue, “kata Uspan.
Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjut di polres parimo.(bas/den/gan)