Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIPuluhan Knalpot Brong Dihancurkan Pemiliknya Usai Terjaring Razia Balap Liar

Puluhan Knalpot Brong Dihancurkan Pemiliknya Usai Terjaring Razia Balap Liar

SIDOARJO, Xtimenews.com – Puluhan knalpot brong terpasang di motor balap hasil razia balap liar, dihancurkan pemiliknya sendiri. Mereka menghancurkan knalpot menggunakan mesin Gerinda yang disediakan oleh Satuan Lantas Polresta Sidoarjo.

Ratusan motor terjaring razia balap liar pada Minggu, (7/11/2021) dini hari. Balap liar tersebut berlokasi di Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Edi Tari (51), ayah dari salah satu pemuda yang terjaring razia ketika balap liar mengatakan, awalnya ia tidak tahu jika anaknya terlibat balap liar. Namun dengan adanya razia tersebut Edi merasa bersyukur karena memberi efek jera kepada anaknya.

“Terima kasih kepada pak Polisi, dengan begini semoga anak saya jera dan mau mengembalikan motornya menjadi standar. Saya tidak keberatan jika knalpotnya harus dihancurkan,” ucap pria asal Purwosari, Pasuruan itu, Senin (8/11/2021).

Pada razia tersebut, 142 motor diamankan Satlantas Polresta Sidoarjo bersama dengan 263 pemuda. Motor-motor tersebut dimodifikasi dengan gaya tidak sesuai aslinya, seperti knalpot brong, motor pretelan dan velg ban kecil.

Bukan hanya warga Sidoarjo, banyak kendaraan bernopol luar Sidoarjo yang terjaring razia, bahkan ada sebuah mobil berplat luar daerah yang sengaja di modifikasi khusus untuk membawa motor balap yang hendak diadu.

“Perbuatan mereka membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta sangat meresahkan masyarakat. Maka jika ditemukan ada balap liar lagi kami akan langsung melakukan razia,” tegasnya kepada wartawan.

Polisi akan memberi pembinaan terhadap ratusan pemuda yang terjaring balap liar. Selain itu sebagai efek jera, para pemuda tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan dihadapan orang tua masing-masing dan perangkat desa.

Selanjutnya, pemuda yang terbukti melakukan balap liar dan memodifikasi kendaraan tidak sesuai sesuai standar akan dilakukan tilang dan wajib mengikuti sidang di pengadilan, kemudian diperbolehkan mengambil motor di Polresta Sidoarjo.

“Motor-motor tersebut bisa diambil dengan syarat membawa surat kepemilikan kendaraan yang resmi serta membawa surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia mengembalikan motornya ke mode standar,” pungkasnya. (vin/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments