SIDOARJO, Xtimenews.com – Terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2021, tes PCR menjadi syarat penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 bahwa nantinya calon penumpang wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.
Sisyani Jaffar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya mengatakan, Aturan baru tersebut disosialisasikan pada hari Kamis, 21/10, dan diterapkan mulai besok, Minggu, 24/10.
“Calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” ucapnya, Sabtu, (23/10/2021).
Menurut Sisyani, selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya.
Selama 3 hari terhitung tanggal 21 hingga 23 Oktober calon penumpang dapat menggunakan aturan sebelumnya seperti menuju antar kota dalam Pulau Jawa dan Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau dan Pangkal Pinang dapat menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua.
“Jadi hari ini, Sabtu (23/10) adalah batas akhir syarat antigen ke kota tujuan tersebut. Mulai besok atau Minggu (24/10) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda,” terangnya kepada wartawan.
Masih dikatakan Sisyani, sesuai SE terbaru Kemenhub, penumpang di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara.
“Dengan syarat melampirkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” tambahnya.
Manajemen Bandara Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka Helpdesk (Pusat Bantuan). Tujuannya, bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobby Terminal 1 (T1).
“Ini sebagai langkah antisipasi jika ada calon penumpang yang memutuskan membatalkan atau menunda keberangkatan,” tutup Sisyani.(vin/gan)