MALANG, Xtimenews.com – Polres Malang Dan Kejaksaan Malang Digeruduk Warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mereka berbondong – bondong datangi Polres Malang, Selasa (26/02/2019).
Dalam aksi dan orasinya warga menanyakan kasus prona yang dirasa belum kelar hingga saat ini. Selain itu menagih janji pihak kepolisian dalam pengusutan sampai tuntas kasus prona yang ada di Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit.
Kasus Prona dilaporkan sejak tahun 2017 silam, namun hingga saat ini dirasakan masyarakat belum tuntas dan belum ada kejelasan hasilnya.
Parno (35) salah satu warga Desa Srimulyo yang ikut hadir dalam aksi, mengatakan, pihaknya berharap agar kasus prona di Desa Srimulyo ini dapat segera di usut sampai tuntas oleh Polres Malang.
Dalam hal ini warga Desa Srimulyo merasa sangat dirugikan oleh oknum – oknum Pemerintah Desa. “Untuk itu kami memohon kepada pihak penegak hukum terkait agar cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini,” Saut warga Desa Srimulyo yang hadir di Polres Malang ini.
Setelah itu, warga kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kepanjen, dan sekitar 10 orang perwakilan aksi di undang untuk mediasi, dan di temui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kabag Ops Polres Malang.
Saat ditemui awak media, Selasa (26/02/2019) siang, Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Abdul Kohar, SH, MH mengatakan, sebenarnya mereka menanyakan tentang penyelidikan kepolisian, mereka datang pada pihaknya menanyankan tentang apa yang kurang dari berkas – berkas ini.
“Tadi sudah kami jelaskan ada empat unsur yang di sodorkan sesuai dengan Pasal 12 huruf ini yang baru terpenuhi hanya ada (2) unsur Undang – undang tindak pidana korupsi Undang – undang 31 tahun 2009 itu Undang – undang nomer 20 Tahun 2001. Itu kan pemenuhanya ada empat unsur, sedangkan penyidik hanya memenuhi dua (2) unsur, jadi wujud yang terpenuhi itu pegawai negeri atau bila negara sudah terpenuhi, kemudian unsur penyalahgunaan kekuasaan sudah terpenuhi,” ujarnya.
Sementara yang belum terpenuhi adalah unsur dalam menguntungkan diri sendiri, dan unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengejar bagi dirinya sendiri.
“Kami sampaikan kepada masyarakat yang hadir untuk mengetahui kejelasan kenapa kok belum bisa di nyatakan P21 atau berkas belum lengkap, perkara ini masih domen penyidik, mereka tadi datang ke Kepolisian yang kemudian datang ke kita intinya menanyakan unsur apa yang belum lengkap, ya itu tadi yang saya jawab,” terangnya.
“Dari penyelidikan Kepolisian sendiri tersangkanya ada enam orang, berkas terakhir di terima hari Jum’at kemarin, tapi jika melihat pelaporannya tahun 2017 akhir, kasus Prona ini penyidiknya Kepolisian bukan kejaksaan,” pungkasnya.(Hadi/den/gan)