MOJOKERTO Xtimenews.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto memberlakukan penutupan jalur nasional mulai pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB dalam rangka penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Mojokerto.
Penutupan diberlakukan di jalur nasional dari arah Jombang menuju Kota Surabaya, tepatnya di depan PPST Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Pantauan di lokasi, pagar besi dan road barrier digunakan sebagai penutupan jalan. Petugas gabungan TNI Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, memutar balikkan kendaraan dari arah barat ke timur atau yang masuk wilayah Mojokerto dikembalikan ke arah barat (Jombang).
Sementara di sisi Utara jalan menuju Surabaya itu terlihat antrean kendaraan roda empat yang tertahan, kebanyakan adalah mereka yang berprofesi sebagai sopir truk. Salah satunya adalah Agus Budianto 46 tahun seorang sopir truk pengangkut elpiji yang akan menuju ke Surabaya misalnya.
Ia mengaku diminta putar balik oleh petugas sejak pukul 20.30 WIB. “Ini nunggu dibuka jam 03.00 WIB, mau kembali lagi kejauhan,” kata Agus warga asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto, kepada wartawan Rabu 7 Juli 2021 malam.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander didampingi Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Kajari Kabupaten Mojokerto dan Dandim 0815 Mojokerto meninjau langsung berjalannya penutupan jalur nasional tesebut.
“Penyekatan ini dalam rangka mengantisipasi pergerakan masyarakat sesuai dengan PPKM skala darurat. Ada tiga titik yang kita maksimalkan,” ungkapnya.
Menurut Dony, titik penyekatan berada di Kecamatan Ngoro perbatasan Mojokerto dengan Pasuruan, Kecamatan Trawas perbatasan Mojokerto dengan Malang, serta di pos PPST Trowulan perbatasan Mojokerto dengan Jombang.
Selain itu kegiatan physical distancing juga diterapkan di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto yang di mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
“Titik-titik yang menerapkan physical distancing ini sudah melalui pemantauan terkait dengan zonasi PPKM skala mikro,” tegas Dony.
Selama penutupan jalan berlangsung, kata Dony, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni ambulans dan mobil logistik medis seperti oksigen serta kendaraan-kendaraan yang berkepentingan.
“Seperti kendaraan yang membawa orang sakit kami berikan keleluasaan,” tandasnya.
Diketahui, PPKM Darurat yang diberlakukan di Jawa dan Bali ini dilakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk memutus laju penularan Covid-19.(den/gan)