MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 24 tersangka. Salah, satunya tersangka kasus narkoba dengan modus menyimpan sabu seberat 500 gram dalam 2 tape recorder.
Selain membekuk para tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto beserta Polsek jajaran juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 546,59 gram, 27.677 butir pil double L, dan 2 butir inex.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, sejak bulan Januari hingga bulan Mei tahun 2021, ada 94 laporan polisi dari Satresnarkoba dan Polsek jajaran. Dari jumlah kasus itu ada 2 kasus yang paling menonjol.
“Ada 2 kasus yang paling menonjol, pertama kita mengamankan sejumlah 27.677 pil dobel L dengan tersangka berinisial R dan S,” kata Dony kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis 3 Juni 2021.
Dony menegaskan, dari hasil keterangan saat proses pemeriksaan. Tersangka R mengaku mendapatkan barang dari tersangka S sejumlah 50 butir pil koplo.
“28 ribu butir sudah terjual di wilayah Kabupaten Mojokerto,” tegas Dony.
Kemudian kasus menonjol yang kedua, penyitaan narkotika jenis sabu seberat 500 gram dari tersangka bernama Imron 36 tahun warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko.
Pelaku ditangkap di area persawahan. Sabu itu diketahui dikirim dari Lhokseumawe, Aceh dengan tujuan PPST Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Dony menambahkan, pelaku mengambil titipan atau ranjau sabu itu dengan modus memasukkan narkoba itu ke tape recorder dan akan diambil oleh pemiliknya.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan barang bukti ke dalam tape recorder atau cd di komputer. Barang tersebut diletakkan di lokasi penangkapan. Pelaku ini sudah menerima titipan barang sabu tiga kali,” jelasnya.
Barang bukti ungkap kasus narkoba termasuk 500 gram sabu dibeber di Mapolres Mojokerto. Dony menyebut masih memburu pemilik sabu seberat setengah kilogram itu.
“Tim kami masih mengejar pemilik sabu,” tandasnya.(dengan)