MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pelaksanaan wisuda purna siswa yang digelar secara tatap muka di dua gedung pertemuan di Kota Mojokerto dibubarkan Tim Penegak Disiplin Covid-19, Rabu 19 Mei 2021.
Pertama tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi membubarkan acara wisuda purna siswa SMA Negeri Wringinanom, Kabupaten Gresik di gedung hall hotel Ayola Sunrise Mall Kota Mojokerto.
Panitia penyelenggara, pengurus sekolah hingga pengelola mall diangkut membawa mobil pemburu Covid-19 milik Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto bergerak membubarkan wisuda purna siswa di gedung Astoria jalan Empunala Kota Mojokerto.
Wisuda purna siswa SMA Negeri 1 Puri Kabupaten Mojokerto itu juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Puri. Nampak dilokasi Kapolsek bersama Camat dan Danramil Kecamatan Puri duduk di bangku undangan paling depan.
Pembubaran ini membuat pihak penyelenggara tidak dapat berkutik membatalkan acara dan sejumlah tamu undangan yang datang duluan diminta pulang.
Kapolreta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi langsung meminta acara dihentikan, panitia penyelenggara hingga kepala sekolah dipanggil untuk diminta keterangan. Mereka bersama pengelola gedung juga diangkut mobil pemburu Covid-19 untuk dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari ini terdapat dua kegiatan yang sifatnya kerumunan yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam rangka wisuda siswa. Yang pertama di hotel Ayola merupakan SMA Negeri Wringinanom, Gresik, yang kedua di gedung Astoria yang mewisudakan siswa SMA Negeri 1 Puri Kabupaten Mojokerto,” kata AKBP Deddy Supriyadi kepada wartawan.
Deddy menjelaskan, kedua kegiatan wisuda purna siswa itu tidak mempunyai ijin dari Satgas Covid-19 Kota Mojokerto sehingga pembubaran secara paksa harus dilakukan. Satreskrim Polres Mojokerto Kota akan meminta keterangan dari panitia sekolah hingga pemilik gedung.
“Mereka melaksanakan tanpa sepengetahuan maka kita lakukan pembubaran dan tentunya ada proses hukum untuk itu,” tegas Deddy.
Menurut Deddy, penyelenggara hanya sebatas berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kecamatan setempat. Tidak ada pemberitahuan serta ijin yang diberitahukan kepada Satgas Covid-19 Kota Mojokerto.
“Hanya sebatas koordinasi dengan Satgas Kecamatan, bukan ijin. Kalaupun ada ijin pasti akan kita berikan arahan sesuai dengan protokol kesehatan,” cetusnya.
Disinggung soal kehadiran Forkopimcam di acara wisuda purna siswa SMA Negeri 1 Puri, Deddy mengaku akan menelusuri keterlibatan mereka.
“Kita akan telusuri bagaimana keterlibatannya, yang jelas kami akan melakukan proses keterangan sebanyak-banyaknya,” ungkapnya.(den/gan)