MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polres Mojokerto akan memberikan trauma healing kepada Dayung Rahmat Adi Santoso (8) bocah yang turut jadi korban anak punk di Kabupaten Mojokerto yang tega menganiaya ibu dan bapak kandungnya.
Dayung adalah adik kandung pelaku sendiri yakni Danang Marco Pambudi (18). Saat itu Dayung menjadi korban penganiayaan Kakanya sendiri bersama dengan ibu dan bapak kandungnya, Sugianto (52) dan Tatik Kuswatun (46) di dalam rumahnya Dusun Ngumpak Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
Danang yang diketahui berprofesi sebagai anak punk itu tega memukul kepala kedua orang tua dan adik kandungnya menggunakan palu pada Rabu (31/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Akibatnya, kedua orang tua dan adik kandungnya terkapar bersimbah darah di dalam ruang keluarga rumah mereka.
Peristiwa itu membuat, Sugianto menderita 5 luka di kepala belakang hingga kondisinya kritis. Dayung juga kritis karena dua luka pada kepala sebelah kanan. Sedangkan Tatik menderita luka di pelipis mata kanan dan kening.
Ketiga korban penganiayaan itu sebelumnya dirawat di RS Sidowaras Kecamatan Bangsal. Namun Tatik sang ibu saat ini dilarikan ke RS Dr Soetomo Surabaya untuk menjalani operasi pengangkatan bola mata yang terlepas akibat pukulan palu di pelipis mata sebelah kanan.
Saat ini kondisi Sugianto sang bapak serta Dayung sang adik yang masih menjalani perawatan di RS Sidowaras sudah berangsur mulai membaik.
Meski begitu adik pelaku saat ini masih mengalami trauma akibat peristiwa yang menimpa keluarganya. Dia ketakutan jika bertemu dengan orang yang tidak dikenal.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menegaskan, pihaknya akan memberikan trauma healing kepada bocah berusia 8 tahun yang turut jadi korban penganiayaan kakak kandungnya.
“Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Mojokerto akan berkoordinasi dengan dokter yang ada di rumah sakit Sidowaras untuk memberikan terapi trauma healing kepada korban anak,” kata Dony kepada wartawan di RS Sidowaras Kecamatan Bangsal, Jumat (2/4/2021).
Bantuan itu diberikan agar Dayung tidak mengalami trauma mendalam atas peristiwa sadis yang dialaminya. Dalam insiden itu, Dayung mengalami dua luka pada kepala sebelah kanan atas akibat pukulan palu sang kakak.
“Agar jiwa korban anak yang berusia 8 tahun ini bisa kembali normal dan tidak trauma serta bisa bergaul dengan teman-temannya,” ujar Dony.
Dony menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Mojokerto. Pihaknya mengaku masih menunggu hasil penyidikan untuk melakukan pemeriksaan psikologi.
“Sampai saat ini yang bersangkutan (tersangka) masih dalam keadaan sadar. Sehingga dalam proses pemeriksaan masih belum perlu perbantuan untuk kejiwaan. Namun kami akan berkoordinasi dengan pihak akademisi terkait dengan kriminologi kejahatan yang dilakukan oleh anak,” tandasnya.
Tak hanya menganiaya ibu bapak dan adik kandungnya. Danang juga mencuri uang Rp 3,2 juta dari dompet bapaknya. Setelah itu ia pergi ke warung kopi di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka menggunakan uang bapaknya untuk membeli jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang. Danang lantas ke Terminal Kertajaya, Mojokerto untuk naik bus menuju ke Solo, Jateng.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sakit hati dengan kedua orang tuanya. Karena sejak kecil kerap dibanding-bandingkan dengan anak tetangganya. Dia juga cemburu dengan adik kandungnya yang lebih disayang bapak dan ibunya.(den/gan)