MOJOKERTO, Xtimenews.com – Siswi SMA kelas X di Mojokerto yang tega membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan dijerat pasal berlapis. VL (15) dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP.
“Ancaman yang bisa kita terapkan kepada pelaku itu pidana penjara maksimal 15 tahun. Kemudian selain pasal tersebut kita lapis lagi dengan pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” kata Wakapolres Mojokerto Kompol David Triyo Prasojo kepada wartawan, Senin (29/12/2020).
Peristiwa yang menghebohkan warga itu terjadi di sungai irigasi yang berada di dekat tempat tinggal pelaku, yakni ada di Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada Senin 7 Desember 2020.
VL, melahirkan bayi laki-laki di sebuah ponten umum yang tidak jauh dari rumahnya. Sebelum dibuang ke sungai oleh sang ibu, bayi tersebut dibunuh terlebih dahulu dengan cara diinjak pada bagian kepala hingga sang bayi kehabisan nafas.
Setelah dipastikan bayi laki-laki yang dilahirkan itu tidak bernafas, VL kemudian membuang bayi tersebut ke dalam sungai irigasi yang jaraknya hanya 10 meter dari ponten. Aksi itu dilakukan oleh pelaku sekitar pukul 04.00 WIB, sehingga tidak ada warga yang mengetahui perbuatan pelaku.
Pada pagi harinya warga menemukan jasad bayi laki-laki yang mengambang di sungai masih lengkap dengan ari-arinya. Selain itu warga juga menemukan ceceran darah di lantai depan ponten umum.
Kasus pembuangan bayi itu akhirnya terbongkar dan pelaku ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Mojoanyar. Pelaku ditangkap dirumahnya sendiri di Dusun/Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar pada Sabtu 12 Desember 2020.
Belakangan diketahui, pelaku nekat membunuh dan membuang bayi buah hatinya itu karena panik dan belum siap menjadi ini lantaran masih berstandar pelajar.
Kini VL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Karena pelajar, VL ditempatkan di ruangan khusus yang terpisah dari tahanan lainnya.
“Meski pelaku dibawa umur tetap kita lakukan proses hukum sesuai dengan aturan. Untuk pelaku ini kita terapkan pidana yang sama, karena apa yang dilakukan itu secara sadar. Namun tetap ada pendampingan khusus untuk pelaku,” tandas David.(den/gan)