MOJOKERTO, Xtimenews.com – Sekelompok warga demo di depan kantor Balai Desa Pungging Kecamatan Pungging, Mojokerto, Minggu (29/11/2020). Mereka meminta Kepala Dusun (Kasun) Desa setempat turun dari jabatannya lantaran pernah mengalami gangguan jiwa.
Kasun Pungging Surono juga dituding banyak menyalahgunakan wewenangnya sebagai perangkat desa.
“Turunkan Polo (Kasun) sekarang juga,” kata warga dalam orasinya di depan kantor Balai Desa Pungging, Minggu (29/11/2020).
Aksi warga dijaga ketat Polisi dan TNI, warga diminta menjaga jarak dan memakai masker saat berorasi untuk mencegah penularan virus COVID-19.
Dalam orasinya warga meminta mengganti kepala Dusun Pungging. Hal ini terkait dengan banyaknya pelanggaran yang sudah dilakukan oleh kepala Dusun Pungging diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Adanya penyalagunaan aset Desa yang berupa bangunan KUD yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan Desa, namun selama ini atas dasar jabatan dan kewenangan sebagai kepala Dusun, menggunakan bangunan KUD untuk usaha pengutilan ayam secara ilegal yang dilakukan atas kepentingan pribadi.
2.Adanya pelanggaran hukum yang patut di duga berupa tindak pidana korupsi / gratifikasi yaitu mengenai tidak turunnya dana kompensasi Desa dari perusahaan PT. SPS selama kurang lebih 5 tahun senilai kurang lebih 2 miliar.
3.Yang bersangkutan sedang / pernah mengalami gangguan jiwa / kejiwaan.
4.Pembangunan Balai Dusun di lahan petani tanpa musyawarah dan sudah berpondasi.
5.Pelanggaran Indispliner tugas sebagai kepala Dusun dan tidak pernah hadir di balai Desa.
Usai berorasi beberapa perwakilan warga masuk kedalam kantor Balai Desa untuk melakukan audensi bersama Kepala Desa Pungging, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa.
Juru bicara koordinasi aksi Sunindar mengatakan, aksi warga ini menuntut Kasun Pungging turun dari jabatannya lantaran pernah mengalami gangguan jiwa.
“Yang jelas selaku Kasun itu memegang kartu kuning artinya pernah mengalami gangguan jiwa jadi kita warga sepakat dari situ tidak mau lagi untuk menjadi pimpinan di Dusun,” ungkapnya.
Menurut Sunindar, gangguan jiwa itu dialami Kasun sudah puluhan tahun. Sementara ia menjabat sudah sekitar 15 tahun sebagai Kasun Pungging.
“Kalau dihitung mungkin 4 kali sudah ke Rumah sakit jiwa,” cetusnya.
Kasun juga diduga menyelewengkan uang kompensasi warga dari perusahaan PT Dinamika Megatama Citra (DMC) dan PT Supracor Sejahtera (SPS) dari pertama perusahaan berdiri di wilayah Desa Pungging.
“Itu bukan diduga lagi dalam arti begini kompensasi dari dua perusahaan DMC sama SPS itu sudah berjalan 5 tahun tanpa ada ketransparanan penjelasan kepada masyarakat sama sekali. Nilai nominal hampir 2 miliar dan itu pelaksanaan keuangan yang tidak jelas,” beberapa Sunindar.
Tak hanya itu kata Sunindar, Kasun juga membangun kantor Balai Dusun diatas lahan petani tanpa ada musyawarah dengan warga.
“Pelanggaran pembangunan, seperti membangun Balai Dusun diatas tanah warga langsung saja dibangun tanpa ada musyawarah dan mufakat dengan warga. Sama pembangunan jalan sawah masyarakat langsung dibangun itu aja,” terangnya.
Sementara Kepala Desa Pungging Paiman usai menggelar audensi dengan perwakilan warga langsung menemui warga yang ada di depan kantor Balai Desa. Ia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini menonaktifkan sementara Kasun Pungging secara lisan.
“Mulai hari ini Kasun di nonaktifkan dari jabatan secara lisan,” ujar Paiman dihadapan warganya.
Paiman akan menindaklanjuti kasus ini ke kantor Kecamatan Pungging. Ia akan berdiskusi dengan pihak pemerintahan Kecamatan.
“Yang peting semua aspirasi warga saya terima nanti saya tindaklanjuti ke Kecamatan, nanti kita berdiskusi lagi,” tandasnya.(den/gan).