Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexPolitik2 Paslon Pilbup Mojokerto Malah Salahkan Masyarakat Saat Kampanye Langgar Protokol Kesehatan

2 Paslon Pilbup Mojokerto Malah Salahkan Masyarakat Saat Kampanye Langgar Protokol Kesehatan

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dua paslon kontestan Pilbup Mojokerto 2020 kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) saat berkampanye. Mereka menyebut masyarakat yang sulit dikendalikan memicu pelanggaran tersebut terjadi.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto merilis, terjadi 13 pelanggaran prokes dalam kampamye selama 9-14 Oktober 2020. Pelanggaran kampanye didominasi paslon bupati-wabup Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa (Ikbar).

Pasangan bupati-wabup nomor urut 1 ini tercatat melakukan 8 kali pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye. Sebanyak 6 pelanggaran terjadi di Kecamatan Jetis pada 14 Oktober 2020. Sedangkan 2 pelanggaran terjadi di Kecamatan Mojoanyar pada 9 Oktober lalu.

Sementara pasangan nomor urut 3 Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) tercatat melakukan 5 kali pelanggaran prokes saat berkampanye di tengah pandemi COVID-19. Yakni satu kali di Kecamatan Mojoanyar pada 11 Oktober 2020 dan 4 kali di Kecamatan Jetis pada 9 dan 10 Oktober lalu.

Bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan pasangan Putih dan Ikbar berbeda-beda di setiap lokasi kampanye. Mulai dari pelanggaran kampanye tatap muka dengan peserta melebihi 50 orang, tidak mematuhi protokol kesehatan berupa memakai masker menutupi hidung dan mulut sampai dagu, hingga mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan lansia dalam kegiatan kampanye.

“Kami kemarin sudah memenuhi protokol kesehatan, tapi masyarakat tak bisa dikendalikan. Sudah disuruh jaga jarak, tetap saja. Peserta yang kami undang 50 orang. Ketika paslon keluar, warga merapat semua. Semakin hari semakin antusias mengikuti kami. Waktu kami pamitan mereka berkumpul, ingin foto dan selfie. Kalau anak-anak kami larang ikut. Ibu-ibu lansia kami datangi mereka door to door,” kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ikbar, Santoso, Selasa (20/10/2020).

Akibat pelanggaran prokes tersebut, penanggungjawab kampanye pasangan Ikbar telah mendapatkan teguran tertulis dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Menurut Santoso, teguran dari lembaga pengawas Pemilu tersebut menjadi bahan evaluasi bagi tim sukses Ikbar.

“Mulai hari ini kami uji coba kampanye secara daring. Kalau Oke, kami lanjutkan. Kalau tidak, kami tetap harus memenuhi protokol kesehatan,” terangnya.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Putih M Irsyad Azhar juga menyebut pelanggaran prokes dalam kampanye Pungkasiadi maupun Titik terjadi karena antusias masyarakat di luar dugaan.

“Memang di masa pandemi ini susah ya. Kami sudah memperhatikan protokol kesehatan, cuman kadang di lapangan, sering kali di luar kendali kami. Jadi, paslon ketika menyapa, antusias masyarakat tinggi. Antusias masyarakat di luar dugaan,” jelasnya.

Temuan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, tambah Irsyad, menjadi bahan evaluasi bagi tim pemenangan paslon Putih.

“Berikutnya itu kami perbaiki. Kami berupaya maksimal setiap turun kami benar-benar memperhatikan protokol kesehatan,” tandasnya.

Kampanye di tengah wabah virus Corona telah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19.

Pasal 58 ayat (2) PKPU tersebut mengatur beberapa ketentuan untuk kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Antara lain kampanye dilaksanakan dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak
50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta kampanye.

Juga wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi yang memadai di tempat kampanye berupa fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, serta wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 yang ditetapkan Pemda.

Sedangkan pasal 88E ayat (1) mengatur partai politik atau gabungan parpol, paslon dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan lansia dalam kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments