SIDOARJO, Xtimenews.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya kembali digagalkan oleh Bea Cukai Juanda. Hal ini diungkap dalam pers conference yang digelar di kantor Bea Cukai Juanda, Jum’at (25/9/2020).
Sabu tersebut dibawa oleh warga Probolinggo bernama Budi Hartono (39) dari Malaysia menuju Surabaya menggunakan pesawat Air Asia pada tanggal 22/9.
Budi Harjanto Kepala Kantor Bea & Cukai Juanda mengatakan berawal dari kecurigaan Petugas x-ray terhadap satu barang di dalam kemasan kardus berwarna coklat. Diketahui pemilik barang tersebut bernama Budi Hartono yang juga merupakan target dari tim analisis intelijen Bea Cukai Juanda.
“Petugas x-ray mencurigai barang milik Budi Hartono kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam barang tersebut berupa kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam 29 stop kontak listrik (colokan),” jelasnya.
Budi Harjanto menambahkan berat total kristal putih tersebut adalah 3. 045 garm. Pelaku menggunakan pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur – Surabaya yang mendarat di Bandara Internasional Juanda.
Setelah dilakukan uji laboratorium di balai laboratorium Bea Cukai kelas II Surabaya Kristal Putih tersebut positif dinyatakan sabu-sabu. Kemudian Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.
Kepala BNN Jatim, Bambang P mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Ia mengapresiasi sinergitas Bea Cukai dengan berbagai pihak atas penggagalan penyelundupan barang haram tersebut.
“Dari 3 kilo barang tersebut, ada 6 ribu orang yang bisa kita selamatkan. Semua berkat kerja sama dari tim sinergitas yang ada di bandara juanda oleh semua pihak,” tuturnya.(vin/den/gan)