MOJOKERTO, Xtimenews.com – Aparat gabungan di Kabupaten Mojokerto, mulai bertindak tegas dalam Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dengan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.
Untuk mendukung pelaksanaan operasi yustisi tersebut, Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto meluncurkan program atau melaunching Mobile Covid Hunter atau pemburu pelanggar protokol kesehatan.
Launching Mobile Covid Hunter tersebut dipimpin oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander didampingi Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang ditandai dengan memberangkatkan rombongan Covid Hunter yang akan melaksanakan kegiatan operasi.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, Mobile Covid Hunter ini untuk mendukung pemerintah dalam peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020, yang sudah diatur akan memberikan sanksi administrasi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu rupiah untuk perorangan dan maksimal Rp 1 juta rupiah untuk pelaku usaha.
“Ini adalah dua bentuk strategi yang akan kita laksanakan untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.Yang pertama strateginya bersifat menetap, yang kedua kita laksanakan bersifat mobile,” kata Dony kepada wartawan usai meluncurkan mobile Covid Hunter, Kamis (17/9/2020).
Mobile Covid Hunter ini melibatkan petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Petugas gabungan ini nantinya akan berpatroli di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto untuk meberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat yang kedapatan melanggar atau terjaring operasi yustisi tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
“Dalam proses putusan hakim dari sidang Tipiring kemarin sudah diputuskan menjadi Rp 25 ribu rupiah untuk perorangan. Dan itu masuk dalam kas negara tidak dikuasai satu instansi. Selain itu juga memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
Untuk diketahui para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 selain membayar denda sidang di tempat, nantinya mereka juga akan mengikuti sidang tindak pidana ringan, di Pengadilan Negeri Mojokerto.(den/gan)