MOJOKERTO, Xtimenews.com – Gelaran Pilbup Mojokerto 2020 rentan menjadi penyebab penularan COVID-19. Karena akan banyak tahapan yang mengumpulkan massa. Ditambah lagi, sampai hari ini pemerintah belum membuat sanksi serius bagi para pasangan calon bupati-wabup dan tim pemenangannya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Sejumlah tahapan Pilbup Mojokerto rentan menjadi penyebab penyebaran virus Corona karena harus mengumpulkan banyak orang. Seperti tahap pendaftaran 4-6 September lalu. Terbukti Bupati Mojokerto Pungkasiadi mendapat teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Karena dia mendaftar ke KPU dengan menggelar konvoi yang melibatkan sekitar 100 orang.
Kerumunan massa juga terjadi saat pasangan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar) mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto pada Jumat (4/9). Saat itu puluhan simpatisan Ikbar sempat berkerumun di depan Gedung Pemilu yang menjadi tempat pendaftaran. Namun, tak ada sanksi bagi pasangan tersebut maupun tim pemenangannya.
Sebagai penyelenggara Pilkada serentak 2020, KPU memang sudah mengatur pelaksanaan Pilbup Mojokerto 2020 agar mematuhi protokol kesehatan. Yaitu pada PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak dalam Kondisi Pandemi COVID-19.
Dalam PKPU ini dijelaskan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pada setiap tahapan Pilbup Mojokerto 2020. Seperti pada tahap kampanye, paslon dan tim pemenangan wajib membatasi jumlah peserta pertemuan terbatas maupun saat rapat umum. Selama pertemuan juga wajib menjaga jarak satu sama lain. Bahkan, bahan kampanye juga harus disterilkan lebih dulu sebelum dibagikan ke masyarakat.
Sayangnya, PKPU ini tidak mengatur sanksi bagi paslon bupati-wabup dan tim pemenangan mereka jika kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sehingga berbagai ketentuan tersebut sangat mungkin dilanggar oleh para kontestan. Semakin banyak kerumunan terjadi selama gelaran Pilbup 2020, penyebaran COVID-19 pun semakin membayakan masyarakat
Terlebih lagi, saat ini Kabupaten Mojokerto masih menjadi zona oranye atau daerah dengan risiko sedang penyebaran COVID-19. Jumlah pasien positif Corona di Bumi Majapahit sudah mencapai 690 orang. Terdiri dari 85 pasien dirawat, 579 sembuh, serta 26 pasien meninggal dunia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at mengatakan, pihaknya terpaksa menggunakan aturan di luar ketentuan Pilkada serentak untuk menindak paslon bupati-wabup atau tim pemenangannya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kewenangan ini diatur dalam pasal 32 ayat (2) Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penangan Laporan Pelanggaran Pilkada. Itu pun, Bawaslu sebatas memberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum yang berwenang memberikan sanksi.
“Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye, kami bisa memberikan rekomendasi ke gugus tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Mojokerto. Nanti sanksi mereka yang memberikan sesuai aturan yang mereka miliki,” kata Aris, Sabtu (12/9/2020).
Sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan ditegakkan oleh polisi, TNI dan Satpol PP. Namun, sampai saat ini Kabupaten Mojokerto belum mempunyai aturan untuk memberi sanksi yang mempunyai efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan. Baik selama gelaran Pilbup 2020 maupun masa-masa sebelumnya.
Bupati Mojokerto Pungkasiadi selama ini sebatas menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 3 Juli lalu. Yakni SE nomor 440/1449/416.105/2020 tentang Tatanan Normal Baru Pencegahan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Mojokerto. DalamSE ini, pelanggar protokol kesehatan hanya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya atau pembubaran kegiatan, serta penutupan tempat usaha bagi pelaku usaha.
Sanksi semacam ini tentu saja tidak akan membuat jera para paslon bupati-wabup dan tim pemenangan mereka. Karena hukuman jika melanggar protokol kesehatan tidak mempengaruhi pencalonan mereka di Pilbup Mojokerto 2020.
Padahal, Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Melalui Inpres ini, Presiden meminta setiap Kepala Daerah meberbitkan peraturan yang berisi kewajiban mematuhi protokol kesehatan dan sanksi bagi para pelanggarnya.
Dalam konteks Kabupaten Mojokerto, Bupati seharusnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk melaksanakan Inpres nomor 6 tahun 2020. Perbup tersebut juga harus mengatur sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Bentuk sanksi setidaknya bisa memberi efek jera bagi setiap pelanggar. Baik untuk masyarakat umum maupun paslon bupati-wabup dan tim pemenangannya.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto membenarkan, sampai saat ini pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan berpedoman pada SE Bupati nomor 440/1449/416.105/2020 tentang Tatanan Normal Baru Pencegahan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, Perbup yang dibuat untuk melaksanakan Inpres nomor 6 tahun 2020 tak kunjung tuntas.
“Perbup masih berproses di bagian hukum dan sedang dikonsultasikan ke Provinsi. Saat ini sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan rujukannya surat edaran Bupati berupa sanksi sosial,” pungkasnya.(den/gan)