MOJOKERTO, Xtimenews.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at menyebut para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang melanggar protokol kesehatan saat berkampanye pada Pilkada 2020 dapat dibubarkan.
“Kami akan melakukan peringatan apabila itu tidak di indahkan, kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk membubarkan,” kata Aris kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
Sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, proses tahapan harus mematuhi protokol kesehatan.
Aris menegaskan, ada beberapa jenis sanksi yang dapat dikenakan pada paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye. Diantaranya sanksi administrasi dan teguran.
“Tidak cukup di pelanggaran administrasi, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk meneruskan hukum lainnya yang mengatur tentang protokol kesehatan. Jadi itu bisa muncul berupa rekomendasi ke gugus tugas maupun stakeholder yang lain agar memberikan sanksi,” tegasnya.
Menurut Aris, sanksi berupa rekomendasi kepada gugus tugas maupun stakeholder terkait itu bisa memberikan sanksi administrasi kepada paslon.
“Biasanya sanksi administrasi itu berdasarkan pertimbangan – pertimbangan khusus. Misalnya peringatan, kalau masih seperti itu bisa melarang tim kampanye untuk tidak melakukan kampanye lagi,” tandasnya.(den/gan)