MOJOKERTO, Xtimenews.com – Sesuai Instruksi Presiden (inpres) Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Polres Mojokerto membagikan satu juta masker merah putih plus mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di Mojokerto, Rabu (12/8/2020).
Bagi-bagi masker merah putih kali ini menyasar penguna jalan yang melintas di jalan raya Gajah Mada depan pasar raya Kecamatan Mojosari.
Tidak hanya pengendara motor, masker tersebut juga dibagikan kepada masyarakat yang ada di sekitar pasar.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, memimpin langsung pembagian masker gratis kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
Dengan mengenakan kostum para Srikandi Polres Mojokerto juga ikut menghentikan setiap pengendara Jalan dan diberikan masker merah putih sekaligus mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Pada kegiatan yang berlangsung di ruang publik Kabupaten Mojokerto itu, para Polwan tak hanya membagikan namun turut memakaikan msker kepada warga.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, sesuai dengan Instruksi Presiden (inpres) Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Polisi bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto membagikan satu juta masker dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Kami libatkan ibu-ibu dari Bhayangkari dan Persit serta ibu-ibu PKK untuk membagikan satu juta masker yang ada di wilayah Mojokerto,” kata Dony kepada wartawan, Rabu (12/8).
Gerakan Jatim bermasker yang melibatkan Bhayangkari, Persit, dan ibu-ibu PKK itu untuk mengedukasi pendisiplinan masyarakat dalam memakai masker. Diharapkan warga semakin terbiasa dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Khususnya soal penggunaan masker di era adaptasi kebiasaan baru.
“Keterlibatan ibu-ibu Bhayangkari, Persit, dan ibu-ibu PKK itu dengan kodrat seorang ibu agar nanti bisa membantu mendisiplinkan masyarakat di Mojokerto bisa mematuhi protokol kesehatan, utamanya menggunakan masker,” jelasnya.
Pembagian masker merah putih juga untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.
Terkait inpres Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan virus corona (Covid-19). Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Saat ini pemerintah Kabupaten Mojokerto sedang menggodok peraturan saksi yang diberikan terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
“Sudah dibuat surat edaran dari Bupati Mojokerto untuk mematuhi protokol kesehatan. Tinggal nantinya dengan dasar inpres Nomor 6 Tahun 2020 nanti akan di keluarkan edaran langsung dari Bupati untuk bisa mematuhi protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker,” tandasnya.(den/gan).