Jumat, November 22, 2024
BerandaPemerintahanDitengah Pandemi Corona, Antrean Dispendukcapil Membludak

Ditengah Pandemi Corona, Antrean Dispendukcapil Membludak

MOJOKERTO, Xtinenews.com – Ditengah pandemi Corona atau Covid-19 antrian panjang terlihat di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto, Kamis (30/04/2020).

Ratusan warga harus rela mengantre dan berdesak-desakkan satu sama lain untuk mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran.

Sejumlah warga mengeluh lantaran lambatnya pelayanan dari dinas yang beralamat di Jalan raya RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Katanya tinggal ambil saja, seharusnya sudah dipersiapkan, ada corona malah seperti ini,” kata Linda Sri Astutik kepada wartawan salah satu warga asal kecamatan Mojosari saat mengurus KTP di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Kamis (30/04/2020)

Ia membandingkan dengan pelayanan di Dispendukcapil Kota Mojokerto, menurutnya pelayanannya lebih cepat serta para pemohon tidak harus mengantri panjang di luar kantor.

“Dengan kondisi corona seperti ini saya juga kawatir. Di kota langsung masuk diwajibkan cuci tangan, antrinya pun duduk ditempat AC tidak seperti ini,” terangnya.

Senada dengan Dwi Indragandi warga asal Desa Mojogeneng Kecamatan Jetis, ia harus mengantri hingga 3 jam untuk mengambil KTP milik suaminya.

“Antri nunggu KTP suami yang hilang, sudah 3 jam mengantri. Kalau pelayanan online-nya cepat, hanya saja waktu ambilnya antriannya cukup lama sampai banyak yang bergerombol di luar kantor,” jelasnya.

Sementara Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyu menjelaskan, antrian panjang itu terjadi sejak seminggu yang lalu. Para pemohon itu sudah mendaftarkan diri secara online.

“Sebenarnya yang kami undang hanya 200 pemohon. Namun kenyataannya yang datang hari ini sekitar 400 pemohon. Itu karena yang kami undang hari-hari sebelumnya datang hari ini,” kata Bambang kepada wartawan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.

Meskipun pemohon harus mendaftar secara online, kata Bambang, pemohon tetap harus mengambil ke kantor dispendukcapil dengan membawa berkas pendaftaran.

“Kami juga sudah berupaya memaksimalkan layanan online dengan berkerjasama dengan kantor Pos, kita sudah melakukan MoU dan minggu depan sudah bisa diantarkan ke pemohon,” terangnya.

Menurut Bambang, pemohon juga bisa mengurus secara kolektif dengan cara dikumpulkan ke kelurahan. Selanjutnya pihak kelurahan yang akan mengambil ke dispendukcapil.

“Untuk akte ada pengurusan kolektif di Desa. Sebenarnya kalau kolektif aturanya harus diurus sendiri, tapi dengan kondisi seperti ini silakan mengurus di Desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap hari ada sekitar 750 pemohon KTP yang sudah diterima oleh dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.

“Hari normal untuk KTP saja mencapai 750, belum termasuk KK, akte dan KIA. Dengan kondisi seperti ini kami mohon masyarakat bisa menyadari,” tandasnya.

Reporter : Deni Lukmantara/gan

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments