Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineSebar Video Mesum, Firman ; Sakit hati Karena Mantannya Inbox

Sebar Video Mesum, Firman ; Sakit hati Karena Mantannya Inbox

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polres Mojokerto gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penyebar video porno yang sudah menghebohkan Mojokerto beberapa waktu lalu.

Diketahui Tersangka(tsk) Firman Ardiansyah (24), pemuda asal Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto yang sempat melarikan diri selama 17 hari yang kemudian di ringkus dirumah neneknya di Ponorogo.

“Tsk diringkus pada Kamis 31 Januari 2019, Ketika bersembunyi di rumah neneknya di wilayah Ponorogo, meskipun sebelumnya tersangka melarikan diri selama 17 hari berpindah -pindah kota hingga sampai Jawa tengah kota Jogyakarta, yang pasti semua tempat yang didatangi untuk bersembuyi adalah rumah keluarga nya,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno pada Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Mojokerto. Rabu (06/02/2019) Sore.

Setelah petugas mendapatkan informasi dari saudara tsk, jika Firman dibawa ke Ponorogo, petugas langsung bergerak cepat ke tempat yang ditunjukkan oleh saudara pelaku.

“Tsk berhasil diringkus sekitar pukul 14.23 WIB, di rumah nenek tsk yang beralamat di Dusun Jimbe, Desa Jimbe, Kecamatan Njenangan, Kabupaten Ponorogo,” ujar Kapolres.

Sementara, Lanjut Kapolres, menurut keterangan tsk motif melakukan ini semua dikarenakan sakit hati, sebab mantan pacarnya punya idaman lain dan saat itu tsk ingin bertemu dengan maksud berunding tetapi kekasihnya tidak mau datang atas permintaannya, sehingga tersangka menyebarkan adegan intim tersebut.

“Penyebaran video porno ini disebar melalui Whatsapp dan dibuat status Whatsapp oleh Firman, penyebaran dilakukan pada tanggal 5 Januari silam, video di sebar keteman-teman perempuan mantan kekasihnya melalui Whatsapp,” ucap Kapolres.

Firman Ardiansyah pelaku penyebar video porno warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto saat diwawancarai awak media dalam konferensi pers dirinya mengatakan, semua ini dilakukan dikarenakan sakit hati lantaran kekasih nya berhubungan dengan mantan nya yang dulu, dirinya juga mengaku melakukan hubungan intim dengan kekasih nya tidak dengan paksaan melaikan atas dasar suka sama suka.

“Sakit hati karena mantannya inbox, pernah melakukan hubungan badan dengan pacar saya. Sementara rekaman itu kami buat berdua dengan bergantian,” imbuh Firman.

Namun petugas masih mendalami pengakuan tsk terkait video yang dibuat secara bersama-sama dan petugas rencananya akan datang kan ahli ITE.

Akibat perbuatannya, Firman dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman enam tahun penjara.(den/ron/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments