SIDOARJO, Xtimenews.com – Pria asal Sukodono harus berususan dengan Polisi lantaran terlibat narkotika jenis sabu.
Heri Wahono (46) warga Rt. 14 Rw. 04 Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo terpaksa berbisnis sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap, atau serabutan.
Di hadapan Polisi ia mengaku mendapatkan sabu dari temanya bernana Kopak yang saat ini menjadi DPO. Kemudian tersangka menceritakan kronologi penangkapan yang membuat dirinya harus tinggal di balik jeruji besi.
Kamis, (16/4/2020) sekira pukul 20.00 wib ia dihubungi oleh kopak menanyakan apakah tersangka jadi membeli sabu kepadanya, kemudian terjadilah kesepakatan lalu tersangka mentransfer uang 1.200.000 kepada Kopak.
Tidak lama setelah transfer, tersangka dihubungi kembali oleh Kopak menyuruh tersangka mengambil sabu di sekitar Buduran tepatnya di bawah pohon depan pintu masuk pabrik Salonpas.
“Sabunya dibungkus tisu warna putih, di ranjau di buduran pas di bawah pohon depan pan pintu masuk pabrik Salonpas,” aku tersangka di hadapan polisi.
Setelah menemukan sabu, tersangka kembali ke kos yang beralamat di Dusun Broto, Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Sidoarjo kemudian membagi sabu menjadi 12 poket menggunakan timbangan elektrik miliknya terdiri dari 2 paket berisi 0,25 gr, 4 paket berisi 0,30 gr dan 5 paket berisi 0,35 gr. Selanjutnya tersangk menyimpan 12 paket sabu tersebut kedalam kardus hp bermerek Asus.
Keesokan harinya, Jum’at (17/4/2020) setelah sarapan tersangka mengkonsumsi sabu sisa pemakaian sebelumnya yang ia simpan di dalam pipet kaca, ia mengkonsumsi sendirian hingga 6 kali sedotan.
Sekira pukul 13.00 tersangka didatangi tiga orang preman di kosnya dan melakukan penangkapan serta menggeledah kamarnya. Tersangka diamankan bersama barang bukti 12 paket sabu, dus hp merk Asus tempatnya menyimpan sabu, hp merk evercoss, timbamgan elektrik, dan pipet kaca.
“Tersangka digelandang ke Mako Polresta Sidoarjo bersama barang bukti tersebut,” ucap Kasat Reskoba AKP Indra Najib kepada media Xtimenews. Rabu (22/4/2020).
Indra mengatakan bahwa melalui penangkapan ini pihaknya akan melakukan pengembangan dan mengejar Kopak.
“Saat ini pihak kami sedang melakukan pengejaran kepada Kopak,” jelasnya.
Akibat perbuatanya tersangka melanggar pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal seumur hidup,” tutup Indra.(vin/den/gan)