SIDOARJO, Xtimenews.com – Sebagai zona merah kedua setelah Surabaya, Kabupaten Sidoarjo akan berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam waktu dekat. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (19/4/2020).
Namun, kesepakatan itu terjadi banyak pertimbangan jika memang PSBB itu diterakpan di Kabupaten Sidoarjo mengingat Sidoarjo adalah kota industri, dimana penduduknya mayoritas adalah buruh pabrik.
Plt Bupati Sidoarjo Cak Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, tidak semua daerah bisa diterapkan PSBB, terutama daerah yang padat industri. Maka dari itu pihaknya akan membuat kebijakan guna mencegah perusahaan tersebut bangkrut pada saat selesainya PSBB.
“Jika perusahaan tersebut dirasa bangkrut ketika berhenti produksi maka harus menggunakan SOP, yang penting harus ada suatu sikap yang berubah di semua lini masyarakat,” tegas Cak Nur Senin (20/4/2020).
Hal serupa juga disampaikan H. Usman, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, pihaknya menyampaikan bahwa PSBB harus dilakukan suatu kajian yang matang jangan sampai menentukan PSBB tapi tidak dikonsep secara jeli karena konsekuansinya berat sekali menerapkan PSBB di Kabupaten Sidoarjo.
“Sidoarjo sekian ribu perusahaan klao diterapkan PSBB seperti apa nanti jadinya, apakah harus dipetakan mana perusahaan yang boleh beroprasi mana yang ditutup,” ucap Usman saat ditemui Xtimenews diruang kerjanya.
“Mendukung atau tidak lihat konsepnya dulu, antara kedua hal harus kita seimbangkan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta keberlangsungan dunia usaha itu harus kita pertimbangkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti draft dari Pemerintah Provinsi. Disamping peraturan Gubernur, Bupati juga mengeluarkan peraturan termasuk sanksi. Namun pihaknya dinilai lebih siap untuk penerapan PSBB terbukti dari disediakanya dapur umum di halaman Mako Polresta Sidoarjo.
“Kita siapkan dapur umum di beberapa titik, salah satunya di halaman Mako Polresta Sidoarjo, sudah kita siapkan jauh hari,” terang Sumardji.
Perlu diketahui bersama, dari total 18 Kecamatan di Sidoarjo, ada 14 kecamatan yang menjadi zona merah. hal ini menyebabkan 14 kecamatan tersebut terdampak PSBB yang rencananya akan dilaksanakan selama 14 hari.(vin/den/gan)