TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Saat dikonfirmasi beberapa awak media yang datang ke Balai Kota terkait pembangunan gudang PT SKI yang tidak memiliki IMB dan mendirikan bangunannya diatas DAS, Wali kota Tanjung Balai H.M Syahrial SH, MH bungkam dan berubah menjadi salah tingkah.
Pasalnya kejadian itu berawal saat Wali Kota yang baru keluar dari ruangannya langsung meninggalkan wartawan menuju parkir mobil dinasnya, namun karena tetap diikuti wartawan, Wali Kota terkesan buru-buru menuju mobil hingga berganti posisi dengan ajudannya dan hingga akhirnya Wali Kota menyetir mobil sementara ajudannya duduk disebelah Wali Kota.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota hanya melontarkan sepatah kata saat dikonfirmasi awak media mengenai ijin dari PT SKI tersebut dan menanyakan tentang surat pembongkaran yang telah dikeluarkan oleh Sekdakot Tanjung Balai.
“Tanya saja sama Sekda, kan dia yang mengeluarkan suratnya,” jawabnya sambil buru-buru meninggalkan awak media.
Saat wartawan yang terus melakukan konfirmasi terkait surat perintah pembongkaran bangunan tanpa IMB milik PT SKI yang diterbitkan Sekdakot tersebut, Walikota H.M Syahrial pun meninggalkan wartawan sambil menuju ke mobil dinasnya dan terlihat tergesa – gesa langsung meminta kunci mobil kepada ajudannya yang telah membukakan pintu mobil.
Wali Kota membuka sendiri pintu mobil dan langsung masuk menyetir mobil dan pergi dengan meninggalkan awak media yang ingin mengkonfrmasinya.
Untuk diketahui, atas nama Pemkot Tanjung Balai, Sekdakot Yusmada, mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan kepada pemilik, Irwan alias Hasan, dengan nomor: 331/6707/Satpol PP, agar membongkar sendiri bangunannya karena membangun di atas DAS dan tanpa IMB.
Surat itu dikeluarkan Pemko Tanjung balai sesuai hasil Sidak Komisi A DPRD Tanjung balai ke lokasi bersama petugas Syahbandar TBA beserta instansi pemerintah terkait beberapa hari lalu.
Disayangkan, pihak pengusaha/pemilik bangunan tidak mengindahkan surat perintah pembongkaran bangunan dari pemko tersebut, karena sampai batas waktu yang diberikan yakni 7×24 jam, sejak surat diterbitkan, pemilik bangunan belum melakukan pembongkaran.
Lebih ironisnya, Sekdakot Yusmada saat dikonfirmasi terkait surat perintah pembongkaran itu justru mengaku tidak mengetahui isi surat yang ditandatangani nya.
“Gak saya baca surat itu. Saya tanda tangani karena langsung disodorkan Kasat Pol PP,” ucap Sekda.(efendi/gan)