TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjung Balai, sangat menyesalkan surat pembongkaran bangunan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, yang ditujukan terhadap bangunan Gudang PT SKI yang memakan Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa izin, belum juga dilaksanakan.
Kekesalan ini, diungkapkan anggota DPRD Tanjung Balai sekaligus juga merupakan Ketua Komisi A Dahman Sirait SH, saat beberapa awak media menemuinya di kantor DPRD Kota Tanjung Balai, Senin (13/04/2020) kemarin.
“Miris sekali saya melihat surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) untuk pembongkaran Bangunan Gudang PT SKI atau Gudang Hasan Sotong itu, hingga saat ini tidak dilaksanakan juga pembongkaran nya,” kata Dahman dengan kesal.
Dahman juga menilai, pihak pengusaha tersebut seolah-olah kebal hukum dan terkesan tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan oleh Sekda.
“Kita ketahui, surat itu di keluarkan Sekda pada tanggal 6 April 2020 yang lalu dan diberikan tenggang waktu 7×24 jam kepada pihak pemilik Gudang untuk melakukan pembongkaran.
Namun coba ihat, hingga saat ini bangunan Gudang PT SKI atau disebut juga GD Nusantara yang memakan DAS itu masih berdiri kokoh dan hal ini jelas-jelas sudah melanggar peraturan yang berlaku, ditambah lagi bagunannya sudah menyalahi aturan,” tegas Dahman Sirait SH.
Ia berharap kepada para pemangku kebijakan di Kota Tanjung Balai untuk segera melakukan pembongkaran Gudang PT SKI sesuai surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan penataan terhadap bangunan gudang yang memakan Daerah Aliran Sungai apa lagi bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
Dahman juga mempertanyakan kepada Sekda bahwa hasil dari sidak yang dilakukan bersama DPRD kemarin.
“Bangunan reklamasi yang tidak mengantongi Izin sampai hari ini kenapa belum di keluarkan surat perintah pembongkarannya,” terang Dahman menutup.(Efendi/Gan)