SIDOARJO, Xtimenews.com – Terkait Pencemaran limbah yang terjadi di Kecamatan Sedati ada sebuah perusahaan yang menjadi perhatian pejabat di lingkungan Kabupaten Sidoarjo.
Pasalnya perusahaan tersebut diduga membuang limbah ke sungai yang berdampak ke avour dam Dusun Bono sehingga menyebabkan sumur warga keruh, berbau dan gatal-gatal.
Pada agenda Hearing yang dilaksanakan di kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo Rabu (11/3/2020) Adhy Samsetyo adalah Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo sebagai ketua fraksi PAN-PPP yang juga berprofesi sebagai Legal Eksekutif PT. Rachbini Leather.
Heru Sastrawan ketua Sidoarjo Forum menyalahkan hal ini, Berdasarkan pada Inters pribadi yang mana Adhy harus membela kepentingan rakyat sebagai anggota dewan, namun di sisi lain Adhy harus membela kepentingan perusahaan tempatnya bekerja sebagai Legal Eksekutif.
“Untuk itu Adhy harus segera memilih salah satu diantara dua profesi yang dijabatnya karena profesi itu saling bertentangan,” tegas Heru kepada wartawan Xtimenews (12/3/2020)
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014, lanjut Heru, tentang MD3 dan tata tertib DPRD Kabupaten/Kota, pasal 400 sudah jelas anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, seperti angkutan publik, konsultan, advokat atau pengacara dan notaris atau pekerjaan lain, yang berhubungan dengan wewenang dan tugas DPRD Kabupaten/Kota,” imbuh heru.
Heru menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sidoarjo karena dua profesi yang dijabat oleh Adhy sangat bertentangan. (vin/den/gan)