SIDOARJO, Xtimenews.com – Seorang wajib pajak dari Kabupaten Madiun terpaksa dititipkan ke Rutan Ponorogo berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan (Menkeu).
Wajib pajak tersebut berinisial ‘L’. Ia disandera lantaran mempunyai hutang pajak senilai Rp 3.298.331.031. L merupakan wajib pajak pribadi dengan usaha di bidang Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol.
Didampingi Tim Korwas PPNS Polda Jatim dan petugas Rutan Ponorogo, Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun menyerahkan L ke Rutan Ponorogo pada Selasa (25/2/2020).
Dalam pers release yang digelar kanwil DJP Jatim II, Sebelum dilakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap Wajib Pajak kami telah melakukan tindakan persuasif serta penagihan aktif,” kata Lusiani, kepada wartawan Xtimenews, Rabu (26/2/2020).
Lusiani juga menjelaskan bahwa, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,- dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak.
Perlu diketahui sebelum dilakukan Penyanderaan, pihak Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun sudah melakukan penagihan aktif dengan cara menegur atau memperingatkan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2017, namun L tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Sebagai solusi terakhir, Wajib Pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
“Wajib pajak di sandera selama enam bulan, apabila belum melunasi akan di perpanjangan enam lagi,” terang Lusiani.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Lusiani menilai hal ini sangat efektif untuk menumbuhkan rasa pertanggung jawaban wajib pajak atas hutang pajak yang belum terlunasi dan sekaligus memberikan efek jera kepada wajib pajak yang sering mengalami tunggakan atas pembayaran pajak. (vin/den/gan)