Kamis, November 21, 2024
BerandaIndexPolitikPilkada 2020, Satu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Jalur Independen Lolos...

Pilkada 2020, Satu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Jalur Independen Lolos Tahap l

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto jalur perseorangan (Independen) menyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diajang Pilkada 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto.

Sesuai jadwal dari KPU Kabupaten Mojokerto ini penyerahan berkas dokumen syarat dukungan Bapaslon perseorangan terakhir pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB, Minggu (23/2/2020).

Untuk diketahui empat Bapaslon persorangan itu di antaranya:

  1. Bapaslon perseorangan Daimatul Alfiyah dan Ismail.
  2. Bapaslon perseorangan Edi Weliang dan Eka Setya Hari Suci.
  3. Bapaslon perseorangan Subagya dan Abdi Subhan.
  4. Bapaslon perseorangan Supardi dan Hj. Aslikhatul Mahmudah.

Salah satu Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan terlihat menyerahkan dokumen syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Dokumen syarat dukungan dari Bapaslon Independen tersebut sudah diterima petugas KPU Kabupaten Mojokerto pada detik-detik terakhir sebelum jangka waktu yang sudah ditentukan, tepatnya pukul 23.58 WIB, Minggu (23/2/2020).

Subagya dan abdi Subhan tercatat sebagai satu-satunya Bapaslon perseorangan yang berhasil memenuhi persyaratan dengan mengumpulkan dokumen syarat dukungan minimal 62.338, dan dukunganya harus tersebar lebih dari 50 persen di 10 kecamatan.

Dengan demikian, Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan semakin memantapkan diri yang tinggal selangkah lagi melewati proses administrasi untuk meraih tiket perseorangan dari KPU sebagai syarat mutlak mengikuti kompetisi Pilkada Bupati Mojokerto 2020.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menjelaskan Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan sudah memenuhi persyaratan awal dengan menyerahkan dokumen syarat dukungan sesuai PKPU Nomor 18 dan SK 82 tentang pencalonan kepala daerah perseorangan. Tentunya, melalui pengecekan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bapaslon ini menorehkan dokumen syarat dukungan melebihi target yang sudah ditetapkan.

“Kami sudah menerima pada pukul 24.00 WIB
Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan sudah memenuhi semuanya dari pengecekan aplikasi Silon KPU bahwa dokumen syarat dukungan mencapai 63.395,” ungkapnya di Kantor KPU Kabupaten, Selasa dini hari pukul 00.40 WIB, (24/2/2020).

Ia mengatakan ada beberapa kendala dari yang bersangkutan karena menyerahkannya saat detik-detik terakhir batas waktu saat penyerahan dokumen syarat dukungan. Petugas KPU berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah memastikan semuanya terkait tiga berkas yang menjadi elemen penting dari Bapaslon perseorangan tersebut.

“KPU Kabupaten Mojokerto akan melanjutkan ke tahapan dan perhitungan dokumen syarat minimal yang diserahkan dari Bapaslon perseorangan kepada kami,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan sempat terjadi kisruh jumlah dukungan yang tidak sinkron antara data Silon KPU wilayah Kabupaten Mojokerto dengan data offline atau formulir model B1 KWK terkait pernyataan dukungan yang wajib dilampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat dukungan dari pemilih pendukungnya.

Pada aplikasi Silon menjelang batas waktu berakhir data Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan mencapai 61.207. Sedangkan Bapaslon Daimatul Alfiyah dan Ismail sebanyak 17.705.

Arif memaparkan KPU Kabupaten Mojokerto berpatokan pada hasil perolehan dokumen syarat dukungan dari Bapaslon perseorangan yang dilihat di aplikasi Silon KPU pukul 24.00 WIB.

“Kita melihat perolehan dokumen syarat dukungan dari Bapaslon ini di aplikasi Silon KPU sudah masuk 63.395 yang selisihnya lebih dari seribu itu secara otomatis diatas syarat minimal dukungan perseorangan yakni 62.338,” bebernya.

Masih kata Arif, petugas KPU akan melakukan perhitungan jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran termasuk kesesuaian antara dokumen. Selanjutnya, akan dilanjutkan proses verifikasi administrasi mulai 27 Februari sampai 25 Maret 2020.

“Pada 26 Maret itu akan kita turunkan ke PPS melalui PPK untuk verifikasi faktual dengan metode sensus,” terangnya.

Ditambahkannya, akan dilakukan rekapitulasi berjenjang dari PPS, PPK sampai tingkat Kabupaten. Jika data dokumen syarat dukungan ini telah sesuai dinyatakan valid maka akan ditetapkan Bapaslon perseorangan tersebut.

“Seandainya dari jumlah yang sudah disampaikan ke kita ini misalnya benar semua maka langsung akan kami tetapkan bahwasanya Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan dinyatakan verifikasi faktual dari hasil rekapitulasi,” tandasnya.

Namun, lanjut dia, jika hasil rekapitulasi dari verifikasi faktual berkurang dari jumlah syarat minimal dukungan maka secara otomatis harus dilakukan perbaikan. Mekanisme ketentuan perbaikan yaitu dua kali dari jumlah kekurangan.

“Misalnya apabila saat dilakukan rekapitulasi ada kekurangan semisal 1000 dokumen syarat dukungan maka Bapaslon harus melakukan perbaikan dengan ketentuan dua kali lipat dari jumlah tersebut berarti berjumlah 2000,” pungkasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments