SIDOARJO, Xtimenews.com – Dua tersangka kasus pelanggaran pajak telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo beserta barang bukti oleh Penyidik Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Polda Jatim.
Kedua tersangka yaitu TH alias G sebagai direktur CV. DJT dan TS diduga kuat membantu TH. Mereka terbukti melakukan sabotase faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan SPT masa PPN (Pajak Pertambahan Nila) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Melalui pers release yang digelar oleh Kanwil DJP Jatim II, Lusiani selaku Kakanwil menjelaskan “Hari ini kami menyerahkan dua tersangka pelanggaran pajak kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mereka adalah TH alias G dan TS,” jelasnya kepada awak media, Rabu (29/1/2020).
Dalam kasus ini TS sebagai pihak yang mencairkan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya yang digunakan sebagai kredit pajak pada SPT masa PPN CV. DJT kemudian membuat laporan SPT masa PPN CV. DJT yang beralamat di Kludan, Sidoarjo yang terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Kejadian tersebut dalam kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2011.
“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, tambah Lusiani, telah menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan sekitar Rp. 227,833,164.,” tandasnya.
Perbuatan tersangka melalui CV. DJT melanggar Undang-Undang RI no 19 tahun 2009 juncto pasal 64 KUHAP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang tidak dibayar. (ain/den/gan).