Minggu, April 28, 2024
BerandaIndexHeadlineDua ASN Calon Bupati Mojokerto Dipanggil Bawaslu

Dua ASN Calon Bupati Mojokerto Dipanggil Bawaslu

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Keduanya dipanggil setelah keduanya maju dalam bursa Calon Bupati (Cabup) Mojokerto, Selasa (21/01/2019).

Kedua ASN itu yakni Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto, Yoko Priyono dan ASN Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Kusnan Hariadi.

Keduanya telah mendaftarkan ke sejumlah parpol yakni PPP, Gerindra, Hanura dan PAN. Sedang Kusnan masuk penjaringan Partai NasDem, PPP, Hanura dan Gerindra.

Pemanggilan ini dilakukan hanya untuk klarifikasi status pegawai negeri sipil bakal calon bupati, yang sudah mendaftar dalam penjaringan Cabup-Cawabup di sejumlah partai politik (parpol).

“Saya hanya klarifikasi saja karena saya sebagai ASN, sesuai dengan undang-undang pemilu, undang-undang ASN, untuk yang lain silakan ditanyakan ke Bawaslu,” kata Yoko Priyono kepada wartawan usai mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto di jalan raya Bangsal, kecamatan Bangsal, Mojokerto.

Yoko menilai bahwa dirinya tidak melanggar aturan dan sudah sesuai dengan undang-undang yang ada. “Menurut aturan kan seorang ASN itu mundur dikala sudah penetapan calon,” pungkas Yoko sembari masuk kedalam mobil.

Sementara, ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at mengatakan, dua ASN yang diduga maju dalam bursa calon bupati Mojokerto di pilkada 2020 itu dipanggil untuk dimintai keterangan setelah dikabarkan mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran Calon bupati dan Wakil bupati Mojokerto di beberapa Partai politik.

“Dipanggil terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Aris saat diwawancarai wartawan di kantornya.

Kedua ASN itu, lanjut Aris, meskipun belum memasuki tahapan apapun, diwajibkan dan diharuskan menjaga netralitasnya sebagai ASN.

“Untuk saksi Bawaslu hanya penerusan laporan saja, kalau yang mempunyai kewenangan menindak terkait dengan ASN itu komisi ASN,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments