KOTA PALU, Xtimenews.com – Kurang dari lima jam setelah melakukan aksi kejahatannya pecahkan kaca mobil lalu menjarah barang yang ada didalamnya, dua orang pelaku yakni IK dan AS, pemuda tanggung yang tinggal di asrama mahasiswa Jalan Selar kecamatan Palu Barat, berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polda Sulteng dan Polres Palu. Salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan sebutit timah panas pada bagian kakinya karena berusaha kabur saat disergap petugas.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, saat memberi keterangan kepada wartawan hari ini Selasa (7/1/2020) mengatakan, penangkapan kedua pelaku pencurian spesialis pembobol mobil dengan cara pecahkan kaca mobil tersebut berawal ketika ajudan Bupati Parimo yang juga anggota Ditpamobvit Polda Sulteng melaporkan kasus pembobolan mobilnya di jalan Diponegoro kecamatan Palu Barat, pada Senin (6/1/2020) sekitar pukul 18.55 wita. Berhasil membobol kaca mobil DN 1988 AR tersebut, para pelaku membawah kabur sebuah tas berisi uang Rp. 1 juta, buku tabungan dan sepucuk senjata api jenis revolver serta lima butir amunisinya.
Tim gabungan Resmob Polda Sulteng bersama Polres Palu yang ditugaskan untuk mengungkap sekaligus meringkus pelakunya segera melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan informasi dari berbagai sumber dan petunjuk digital.
Dari usaha tersebut, tim gabungan mendapat petunjuk bahwa pelakunya dua orang, tinggal di asrama mahasiswa jalan Selar kecamatan Palu Barat. Selanjutnya, asrama tempat persembunyian kedua pelaku tersebut dikepung petugas guna melakukan penangkapan, dan berhasil. Hanya saja seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir “timah panas” pada bagian kaki kirinya karena berusaha kabur.
“Praktis keberhasilan petugae dalam menangkap kedua pelaku hanya sekitar lima jam setelah melakukan aksinya. Namun seorang diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kakinya karena berusaha kabur dan melompat dari lantai dua asrama saat akan ditangkap,” katanya.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 1 pucuk senpi jenis revolver berikut 5 butir amunisinya, 1 unit laptop merk Asus, 2 unit hand phone merk Nokia, sebuah obeng serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo yang digunakan pelaku dalam menjalakan aksinya.
“Dihimbau agar warga masyarakat tidak menyimpan dan meninggalkan barang berharga dalam mobilnya saat hendak parkir. Kaca mobil sangat gampang dipecahkan oleh penjahat yang sudah profsional,” himbau Sugeng Lestari.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan aksi serupa pernah dilakukan di jalan Dewi Sartika kecamatan Palu Selatan dan di jalan Bantilan kecamatan Palu Barat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (bas/sugeng/gan)