MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dr Andaryono (AND) ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun di Mojokerto.
Penetap itu setelah penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti mulai dari keterangan para saksi, hasil visum korban sebagai bukti surat, serta keterangan 3 saksi ahli.
“Hari ini kami gelar perkara dan kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Saya katakan baru dokternya saja,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Senin (30/12/2019).
Dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diduga kuat telah memerkosa gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto di tempat praktiknya.
“Kami penuhi semua 4 alat bukti. Mulai dari saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk dan bukti surat,” bebernya.
“Dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” imbuh Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menuturkan, ada 19 saksi yang sudah diperiksa dalam pekara dugaan pencabulan ini. Diantaranya saksi ahli pidana umum, ahli psikologi, serta dokter yang melakukan visum terhadap korban.
“Tanggal 7 nanti kita akan panggil, kalau kami periksa sebagai tersangka tidak datang, kami layangkan panggilan kedua. Dengan dia tidak datang, penyidik bisa menilai dia tidak kooperatif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dokter spesialis penyakit kandungan di Mojokerto dilaporkan ke polisi. Pasalnya, dokter tersebut diduga telah memperkosa anak gadis yang baru berusia 15 tahun.
Dalam laporan yang diterima polisi, korban datang ke tempat praktik dr AND di Kecamatan Mojosari, Mojokerto, pada 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban mengenal dokter itu melalui seorang wanita berinisial AR (30), warga Kecamatan Bangsal, Mojokerto.
Saat datang ke tempat praktik dr AND, korban juga diantar AR. Tiba di lokasi, AR menunggu di ruang tamu. Sedangkan korban diajak dr AND ke dalam kamarnya. Di kamar tersebut, siswi SMA itu diduga diperkosa terduga pelaku.
Tahu anaknya diperkosa, ibu korban melapor ke Polres Mojokerto pada Senin (18/11).(den/gan)