KOTA PALU (Sulteng), Xtimenews.com – Dua orang terduga bandar besar narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Sulteng akhirnya berhasil ditangkap di bandara “Kualanamu” Medan Sumut, beberapa saat setelah turun dari pesawat. Kedua tersangka tersebut adalah A alias Aco (35) warga Batu Ampar, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dan IF (39) warga Pulau Gebang, kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Direktur Ditresnakoba Polda Sulteng KBP Dodi Rahmawan didampingi Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto dalam keterangannya kepada pers kemarin, menyebutkan, ditetapkannya A alias Aco dan If sebagai tersangka, berawal dari pengakuan para pelaku narkoba yang lebih awal diciduk aparat Ditresnarkoba Polda Sulteng.
“Dari 4 kasus narkoba dengan 4 orang tersangka yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sulteng, baik yang sudah divonis maupun yang masih dalam proses penyidikan, semua menyebut asal narkotika dari A,” kata Dodi.
Atas pengakuan para pelaku narkoba tersebut, diupayakan untuk melakukan penangkapan terhadap Aco, namun berhasil kabur menghindari kejaran petugas. Untuk mempersempit ruang geraknya, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyebar nama dan foto dalam DPO serta meminta kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Penyebaran DPO dan permintaan cekal kepada Ditjen Imigrasi membuahkan hasil. Setelah beberapa minggu menghilang dan buron ke Malaysia guna menghindari pencarian dan penangkapan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Kamis (12/12) Aco dan If kembali dari Malaysia melalui bandara “Kualanamu” Medan Sumut menggunakan pesawat Malaysia Airline. Saat turun dari pesawat di bandara Kualanamu Medan, langsung diamankan pihak Imigrasi.
“Saat ditangkat keduanya sempat menawarkan suap sebesar Rp. 2 miliar kepada petugas,” katanya.
Untuk melakukan koordinasi sekaligus menjemput keduanya serta untuk melakukan investigasi terhadap aset A alias Aco di wilayah Jakarta, Bekasi dan Makassar, Ditresnarkoba Polda Sulteng memberangkatkan Kasubdit II AKBP Sembiring, SIk, ke Medan. Dan, pada Rabu (18/12) sekitar pukul 21.25 wita, kedua bandar besar narkotika ini berhasil diboyong ke Polda Sulteng dalam pengawalan ketat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Aco mengaku terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Palu sejak tahun 2013. Bahkan ia diduga berperan sebagai pemasok dan pengendali peredaran sabu di wilayah Tatanga, Kayumalue dan Anoa dan wilayah lainnya di Kota Palu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan aset milik A yang bernilai milyaran rupiah berupa tanah, bangunan serta 5 unit kendaraan yakni 1 unit mobil proton, 1 unit dump truck, 1 unit Hartop, 1 unit Honda Feed, dan 1 unit Honda Fiesta di Jakarta dan Bekasi. Diduga ada jaringannya di Makassar dan di Kota Palu dengan ditemukannya rekening bank.
“Untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti, pihak Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan koordinasi dengan PPATK dan perbankan,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 dan UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (bas/sugeng/gan)