MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupeten Mojokerto bersama Dinas Perizinan dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto meninjau langsung Pabrik industri Egg tray (Box telur) di Mojokerto yang menimbun diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Jum’at (22/11/2019).
Tim gabungan mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, mereka meninjau lokasi dan mengecek dokumen kelengkapan ijin perusahaan yang ada di Dusun Tegalsari Desa Puri, Kecamatan Puri Kabupeten Mojokerto.
Irdwi Aini, kasi verifikasi dan penerbitan ijin home industri perdagangan Dinas Perijinan Kabupaten Mojokerto menjelaskan, peninjauan kali ini menindak lanjuti laporan masyarakat terkait perusahaan Egg Tray yang belum mengantongi ijin.
“Laporan dari masyarakat tidak ada ijinnya, kami sudah tinjau hari ini dan hasilnya memang ijinnya belum ada tapi sebagian sudah ada seperti izin lokasi sudah ada, UKL-UPL sudah ada dan izin lingkungan juga sudah ada,” kata Irdwi saat meninjau lokasi PT Putra Jaya Sejahtera Bersama, Jum’at (22/11/2019).
Irdwi menyebut masih banyak izin yang harus dilengkapi oleh perusahaan diantaranya izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha industri. “Izin yang harus dilengkapi tinggal izin IMB sama izin usaha industri dan mungkin nanti ada izin-izin lain yang mengikuti,” tegasnya.
Menurut Irdwin pemilik perusahaan berdalih segera mengurus izin-izin yang harus dilengkapi. “Pelaku usaha mengaku masih ada masalah keluarga sehingga dia belum bisa melanjutkan izin selanjutnya. Tapi dia berjanji akan segera melengkapi,” tandasnya.
Puluhan ton diduga limbah itu didatangkan dari PT Surabaya Mekabox yang ada di wilayah Kabupaten Gresik. Limbah itu adalah avalan pasca terbakarnya perusahaan tersebut.
Limbah itu dipilah diambil kertasnya untuk dijadikan bahan baku tray atau tempat penataan telur. Sementara pantauan di lokasi selain limbah kertas ada juga limbah besi, plastik dan tanah berwarna hitam yang nantinya akan dijadikan sebagai campuran bata paving.
Puluhan ton diduga limbah itu menggunung disebuah lahan persawahan seluas 1 hektar milik warga yang disewa oleh PT Putra Jaya Sejahtera Bersama (PJSB) perusahaan yang memproduksi sebuah tray.(den/gan)