SIGI (Sulteng) Xtimenews.com – Unit Reskrim Polsek Biromaru Polres Sigi, menangkap Ikra Wahyudi alias Aco (25) warga Huntara BUMN desa Loru kecamatan Biromaru kabupaten Sigi karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yakni jambret di jalan Tondei desa Mpanau kecamatan Biromaru, pada Senin (21/11) sekitar pukul 13.00 wita.
Kasubbaghumas Bagops Polres Sigi Iptu Fery Triyanto tadi pagi Selasa (19/11) menjelaskan, kasus curas ini berawal ketika Windasari selaku korban pada Selasa (22/11) melapor ke Polsek Biromaru tentang tindakan jambret yang dialami pada, Senin (21/11) di jalan Tondei desa Mpanau, sesuai laporan polisi no. Lp/213/X/2019/Polda Sulteng/Res Sigi, tanggal 22 Nopember 2019.
Pada saat aparat sedang melakukan penyelidikan, Kepala SPK Polsek Biromaru Aipda Hendratmo menginformasikan kepada Unit Reskrim bahwa Windasari (korban) menemukan hand phone (HP) miliknya yang hilang dijambret ada ditangan Salim alias Jali, warga desa Lolu.
Mendapat informasi tersebut, tim unit Reskrim segera mendatangi Salim ditempat kediamannya guna dimintai keterangan, tapi Salim tak berada ditempat. Namun keluarga Salim mengaku bahwa HP ditangan Salim diperoleh dari Ikra Wahyudi alias Aco, warga yang bermukim di Huntara BUMN di desa Loru.
Sekitar pukul 20.00 wita, tim unit Reskrim Polsek Biromaru menjemput Aco di kediamannya, namun tersangka tidak berada di tempat. Selanjutnya, pada pukul 23.00 wita, Aco berhasil diamankan. Ketika diinterogasi, awalnya Aco tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah dipertemukan dengan Salim, akhirnya Aco mengaku sebagai pelaku jambret. Dari tangan Aco, disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 jaket, 1 tas, 2 dompet, 1 hp, 1 buku tabungan BNI, 1KTP, 1 STNK, 2 kartu ATM.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Aco bersama barang bukti digelandang ke Polres Sigi. Akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (bas/gan)