Sabtu, November 23, 2024
BerandaPemerintahanBuruh di Mojokerto Tolak Kenaikan Upah Sebesar 8,51 Persen Serta Tuntut Rekomendasi...

Buruh di Mojokerto Tolak Kenaikan Upah Sebesar 8,51 Persen Serta Tuntut Rekomendasi UMSK 2020

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Aksi protes dari kalangan buruh digelar di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupeten Mojokerto, Rabu (20/11/2019).

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konsulat cabang FSPMI Mojokerto itu melakukan protes terkait kenaikan upah minimum (UMK) Kabupaten dan Kota Mojokerto tahun 2020 serta menuntut Disnaker Kabupeten Mojokerto segera merekomendasikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Mojokerto tahun 2020.

Ketua KC FSPMI Kabupaten Mojokerto Ardian Safendra mengatakan, dalam aksi kali ini buruh meminta upah minimum naik 15% sampai dengan 20%. Hal itu mengacu berdasarkan survei pasar 38 Kabupeten/Kota menyatakan upah minimum di Jawa timur yang hasilnya sudah diatas 2,2 juta.

“Kami buruh FSPMI ring 1 dan beberapa daerah kita tidak sepakat dengan upah minimum naik 8,51% kita minta upah minimum naik 15% sampai 20%,” kata Ardian kepada wartawan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Disnaker Kabupeten Mojokerto, Rabu (20/11/2019).

Selain itu, lanjut Ardian, buruh di Mojokerto juga meminta UMSK yang ada di Kabupaten Mojokerto tetap dijalankan. Menurut dia, sampai saat ini hanya ada 4 sektor atau perusahaan yang memberikan UMSK padahal banyak sektor unggulan baru yang muncul di kabupaten Mojokerto yang tidak terdeteksi oleh dewan pengupahan.

“Kita minta ada UMSK tetap dijalankan. Kemudian jumlah UMSKnya harus dinaikkan jumlah perusahaan yang dapat, banyak sektor unggulan yang tidak terdeteksi. Kita minta yang ada tahun kemarin jangan dihilangkan, silakan ditambah jumlahnya jangan sampai kita tertinggal dengan daerah lain,” beber Ardian.

Masih kata Ardian, besaran UMSK yang diajukan oleh buruh yang ada di Kabupaten Mojokerto sudah sesuai dengan surat edaran menteri.

“Untuk sektor 1 yaitu sebesar 8,51% diatas UMK tahun 2020, sektor 2 sebesar 7 % dan sektor 3 sebesar 5 %. Berilah kami upah layak dan keadilan kepada buruh. Kami minta kepada bapak kepala dinas membuat kesulitan UMSK itu tidak terlaksana di Mojokerto. Kalau mau survei perusahaan itu mampu atau tidak memberikan UMSK silakan,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments