KOTA PALU (Sulteng), Xtimenews.com – Dua orang warga kota Palu diciduk aparat Ditreskrimsus Polda Sulteng, pada Kamis (24/10) dalam waktu dan tempat berbeda karena terlibat dalam kasus memproduksi dan mengedarkan kosmetik secara illegal. Kedua warga yang tergolong masih mudah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Al alias Opan (29) warga Jalan Asam II kelurahan Lere kecamatan Palu Barat, dan Aw alias Wildan (18) warga Jalan Jalur Gaza kelurahan Kabonena kecamatan Palu Barat.
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, berdasarkan informasi dari warga masyarakat, pada Jumat (27/9) sekitar pukul 09.30 wita, aparat Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan pengecekan sebuah rumah di jalan Puenjidi kelurahan Kabonena kecamatan Ulujadi. Saat dilakukan penggrebekan, aparat menemukan barang sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar. Kosmetik siap edar tersebut akan dijual Al alias Opan yang seharinya bekerja sebagai tukang las ke konsumennya. “semua barang bukti yang ditemukan tersebut disita dan diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Sulteng, “kata Kabidhumas.
Barang bukti yang disita dari Opan terdiri dari : 685 botol conditioner pelurus rambut turbo byrose, 423 botol shampoo pelurus rambut turbo byrose, 212 pot HB whitening glow, 35 botol sabun wajah dosis tinggi, 38 kemasan botol kosong, 45 toples plastik MhyChy Skincare white bodylotion, 44 cup persegi handbody tanpa merk, 44 buah stiker bulat merk HB dosis tinggi, 24 buah stiker persegi merk shampoo pelurus rambut, 1gram 2 kaca cincin emas reward untuk resseler penjual produk terbanyak. Seluruhnya bernilai sekitar Rp. 13.200.000.
Penangkapan kedua kata Kabidhumas, dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 wita, terhadap AW alias Wildan. Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, bahwa ada sebuah rumah di jalan jalur Gaza, digunakan sebagai tempat untuk memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin produksi dan izin edar.
Merespon informasi tersebut, aparat Subdit I Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan di rumah No. 4 Jalan Jalur Gaza kelurahan Kabonena milik Wildan dan menemukan barang sediaan farmasi berupa kosmetik siap edar yang diduga tidak memiliki izin produksi dan izin edar. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Barang bukti yang disita dari Wildan meliputi : 109 botol conditioner warna hijau, 58 botol conditioner warna kuning, 735 botol shampoo kuning tanpa merk, 1 buah jerigen ukuran liter heving conditioner, 3 buah loyang warna abu-abu, 1 buah loyang warna hitam, 2 buah akat takar, 2 buah stiker/label merk pelurus rambut. Semuanya sekitar Rp. 6.384.000. “sesuai pengakuannya, Wildan mulai menekuni kegiatan illegalnya tersebut sejak September 2019, “jelas Kabid.
Terhadap keduanya akan dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1,5 miliar, dan padal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.
“Warga masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam membeli kosmetik. Pastikan kosmetik yang akan dibeli memiliki izin edar. Jangan tergiur dengan harga murah sementara produk tersebut illegal yang nantinya akan berdampak buruk pada kesehatan, “himbau Kabidhumas Polda Sulteng. (sugeng/bas/gan)