MOJOKERTO, Xtimenews.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan, bidan MAD dan dokter spesialis orthopedi ARP hari ini, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota kembali memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (15/10/2019).
Bidan AMD mendatangi Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 11.15 WIB. Namun hingga pukul 15.30 WIB, dokter ARP belum terlihat hadir di Polres Mojokerto Kota.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Waroka membenarkan pemanggilan terhadap bidan MAD dan dokter ARP.
“Benar keduanya dijadwalkan dipanggil hari ini untuk menjalankan pemeriksaan,” kata AKP Ade Waroka kepada wartawan di Polres Mojokerto Kota, Selasa (15/10/2019).
Ia menambahkan, pemanggilan itu setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/10) lalu. Keduanya dipanggil di hari yang sama pada waktu yang berbeda.
“Bidan MAD dijadwalkan pukul 11.00 WIB, kalau dokter ARP pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Jika dokter ARP hari ini tidak memenuhi panggilan pertama, polisi akan mengirim surat panggilan kedua.
“Jika yang cowok tidak datang, kami akan kirim surat panggilan kedua, jika tidak datang kembali maka kami akan jemput paksa,” tandas Waroka.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan bidan MAD dan dokter spesialis orthopedi ARP yang digerebek di sebuah rumah yang berada di perumahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sebagai tersangka tindakan perzinahan.
Penetapan status sebagai tersangka itu setelah tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan gelar perkara sepakat menaikkan status terlapor menjadi tersangka sejak Jumat (11/10/2019) lalu.
Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik memegang alat bukti dan hasil visum dari ahli dan beberapa saksi.
MAD, istri polisi brigadir KN yang bertugas di Polsek Puri digerebek oleh sang suami dan perangkat desa pada Jumat (1/10/2019) lalu.(den/gan)