LUWUK BANGGAI, (Sulteng) Xtimenews.com – Hendra (24) warga desa Mapane kecamatan/kabupaten Poso, diringkus aparat Polres Banggai karena memiliki senjata api (senpi) illegal jenis pistol lengkap dengan amunisinya sebanyak 4 butir.
Paurhumas Polres Banggai Bripka Khairuddin dari Luwuk melaporkan kemarin, Hendra datang ke Luwuk membawa mobil sendiri nomor polisi DD 1892 MM yang dititipkan di perusahaan mobil PO Rina Jaya di kelurahan Kilongan Luwuk Utara untuk direntalkan atau disewakan.
Kasus kepemilikan senpi illegal ini menjadi terungkap ketika pada Rabu (18/9), Ida Mang, seorang wanita warga Luwuk menyewa mobil rental di PO Rina Jaya. Oleh pemilik PO Rina Jaya, Ida Mang diberi mobil milik Hendra.
Namun Ida Mang menjadi ketakutan karena setelah membuka dasboard (laci mobil), didalamnya ditemukan sepucuk senjata api jenis pistol lengkap dengan amunisi aktif kaliber 3,8 sebanyak 4 butir. Tak mau menanggung resiko, Ida Mang kembali ke PO Rina Jaya untuk memberi tahu tentang keberadaan senpi illegal dalam mobil tersebut.
Selanjutnya, pemilik PO Rina Jaya mengambil senpi tersebut dan menyerahkan kepada anggota Intel Kodim 1308/LB. Senpi tersebut kemudian diserahkan ke Polres Banggai.
Atas penemuan senpi illegal tersebut, tim maleo Jatanras Satreskrim dan Satintelkam Polres Banggai berupaya mencari Hendra, pemilik senpi illegal asal Poso itu. Setelah dicari selama empat hari, akhirnya Hendra berhasil dibekuk sekitar pukul 03.30 wita di sekitar pelabuhan rakyat Luwuk. Kini Hendra bersama barang bukti berupa 1 pucuk senpi jenis pistol rakitan serta 4 butir amunisi dan 2 pegas sedang diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan pemeriksaan lanjut.
Kapolres Banggai AKBP Moh. Soleh mengatakan, pihaknya masih mendalami sumber kepemilikan senpi bersama amunisi tersebut karena Hendra merupakan warga Poso yang bisa saja senpi tersebut ada kaitannya dengan aksi teroris yang pernah terjadi daerah Poso.
“Barang bukti berupa senpi dan amunisi akan dikirim ke Labfor di Makassar untuk uji balestik guna mengetahui apakah senpi tersebut sudah pernah digunakan atau belum,” kata Kapolres Banggai.
Dalam kasus ini, tersangka Hendra akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, yang berbunyi barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senpi amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (hm basri/gan)