Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineKejaksaan Negeri Mojokerto Dua Kasus Pembunuhan Berencana

Kejaksaan Negeri Mojokerto Dua Kasus Pembunuhan Berencana

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupeten Mojokerto telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan berencana dari Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota.

Kasi Pidum Kejaksaan Kabupeten Mojokerto, Arie Satria Hadi Pratama mengatakan, Ada dua perkara yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupeten Mojokerto, perkara dari Polres Mojokerto dengan terdakwa Wahyu Hermawan dan Sugeng Wahyu. Terhadap kedua terdakwa dengan sangkaan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Perkara kedua dari Polres Mojokerto Kota atas nama Priyono dan Dantok Narianto dengan sangkaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 281 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa ini akan di tahan selama 20 hari ke depan. Pihaknya akan mempersiapkan administrasi surat dakwaan untuk pelimpahan ke pengadilan negeri Mojokerto.

“Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan. Ancaman hukumannya mati karena direncanakan lebih dulu. Namun, kita akan melihat proses fakta di persidangan seperti apa untuk menjadi dasar penuntutan nanti,” tegas Arie

Dalam kasus pembunuhan juragan ronsokan yang mayatnya dibakar di area persawahan di Desa Mayangsari Kecamatan Dawarblandong. Terdakwa Priyono dan Dantok sudah merencanakan dalam waktu satu Minggu yang dipicu adanya permasalahan yang menyebabkan sakit hati pada istri korban.

“Terdakwa Priyono cerita ke terdakwa Dantok. Dan dalam waktu satu minggu merencanakan akan memberikan pelajaran terhadap korban,” kata Jaksa peneliti, W Erfandi Kurnia saat menjelaskan kronologis penyebab pembunuhan berencana.

Pada waktu yang ditentukan, Minggu (12/5/2019) sekitar 13.00 WIB terdakwa mengajak korban keluar ke Desa Kenanten RT 2 RW 2 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Yang merupakan rumah terdakwa Dantok.

“Terdakwa mengajak minum, korban yang tidak terbiasa minum sehingga akhirnya tidak sadar. Krena tidak sadar korban diajak tidur di kamar. Di kamar mereka sudah mempersiapkan alat kayu namun tidak tega sehingga menggunakan bagian bawah piala,” tegasnya.

Selain memukul kepala korban dengan bagian bawah piala tersebut, terdakwa juga menendang dada dan badan korban beberapa kali kali yang menyebabkan korban tidak berdaya. Beberapa lama kemudian mereka melihat korban meninggal dan melucuti tas korban yang berisi uang Rp3,7 juta.

“Korban dibawa ke area persawahan di wilayah Dawarblandong, kemudian dibakar,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments