Minggu, Maret 1, 2026
BerandaPemerintahanDPRD Kab.Mojokerto RDP Bersama Gabungan LSM Dorong Percepatan Pemindahan Pusat Pemerintahan

DPRD Kab.Mojokerto RDP Bersama Gabungan LSM Dorong Percepatan Pemindahan Pusat Pemerintahan

Mojokerto,Xtimenews.com– Gabungan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Mojokerto menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/2/2026).

Rapat tersebut membahas percepatan proses pemindahan pusat Ibu kota Kabupaten Mojokerto, dari kelurahan Magersari,kecamatan Magersari rencananya akan dipindah ke desa Jontangan,kecamatan Mojosari, kabupaten Mojokerto.

RDP dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh didampingi Wakil Ketua Any Mahnunah, Khoirul Amin,Hartono serta anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto.

Ketua Gabungan LSM Mojokerto, H. Rifai, mengatakan pihaknya mendorong agar tahapan pemindahan ibu kota Mojokerto segera dibahas dan diparipurnakan.

“Kami meminta DPRD secepatnya proses pemindahan pusat pemerintahan kabupaten Mojokerto segera diparipurnakan.Karena secara prinsip semuanya sudah jelas,” katanya.

Terkait dua dokumen yang menjadi catatan DPRD, yakni appraisal (penilaian aset) dan master plan. Pihaknya memastikan kedua dokumen tersebut akan segera rampung dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat appraisal dan master plan akan diselesaikan. Kami berharap setelah seluruh persyaratan dari eksekutif terpenuhi, DPRD segera menjadwalkan rapat paripurna,” terang Abah Rifai.

Selain itu, Mahroji Mahfud dari LSM mengapresiasi DPRD sudah menerima dan berdikusi terkait pemindahan pusat pemerintahan kabupaten Mojokerto.

“Memang perlu proses untuk memindahkan pusat pemerintahan. Saya berharap DPRD segera bersidang, kemudian dilanjutkan ke pusat supaya Peraturan Pemerintah (PP) turun. Kami ingin prosesnya segera dijalankan dan kami LSM siap mendukung,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, mengatakan pada prinsipnya DPRD mendukung penuh rencana pemindahan pusat ibu kota kabupaten Mojokerto dan tidak berniat menghambat proses tersebut. Bahkan pada tahun anggaran 2026, DPRD telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pengadaan lahan pusat pemerintahan yang baru.

“Kami DPRD sangat mendukung pemindahan ibu kota kabupaten Mojokerto, anggarannya juga sudah disetujui. Namun ada tahapan administratif dan regulasi yang harus dilengkapi, termasuk appraisal dan master plan secara menyeluruh,” jelasnya.

Dikatakan, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan dalam uji publik, proses ini tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai bagian dari tahapan pengajuan Peraturan Pemerintah (PP).

“Jika semua persyaratan sudah lengkap, akan segera kami agendakan pembahasan untuk diparipurnakan. Selanjutnya dikirim ke Bupati, diteruskan ke Provinsi, lalu ke Kementerian Dalam Negeri agar PP bisa segera diterbitkan,” tegas Ayni Zuroh.

Insyaallah minggu depan akan kita bahas,kita tunggu appraisal dan master plainnya. “Mari kita bareng- bareng mewujudkan yang sudah ada di master plain dan saya minta dukungan dari semua oihak,” pungkas Ayni Zuroh.(Tin)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments