Palu,Xtimenews.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menolak tudingan dan isu adanya pejabat Polda Sulteng termasuk Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, melindungi dan jadi backing atas aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), seperti yang diberitakan sejumlah media.
“Tidak benar isu miring yang menuding pejabat Polda Sulteng maupun Wakapolda melindungi atau jadi backing aktifitas PETI di Kabupaten Parigi maupun di Sulteng,” tegas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam siaran persnya pada Minggu (14/12/25).
Menurut Djoko, mencuatnya isu ‘miring’ terhadap pejabat Polda Sulteng termasuk terhadap Wakapolda, seiring dengan maraknya aktifitas tambang emas ilegal di kabupaten Parimo, seperti di desa Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mukti dan Salubanga.
Atas aktifitas ini, sejumlah pemberitaan media menduga adanya keterkaitan antara cukong tambang ilegal dengan oknum pejabat kepolisian termasuk dengan Wakapolda Sulteng.
“Tudingan kepada Wakapolda sebagai backing dan melindungi PETI sangat tidak benar, itu fitnah,” tandasnya.
Djoko tegaskan, jajaran Polda Sulteng tidak akan pernah memberi perlindungan maupun jadi backing atau dalam bentuk apapun terhadap aktifitas PETI di Parimo maupun di wilayah lainnya di Sulteng.
Polda Sulteng justeru berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum terhadap aktifitas pertambangan ilegal karena merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial ditengah masyarakat.
“Tidak ada backingan. Polda Sulteng tidak akan pernah melindungi aktifitas ilegal bahkan akan menindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kini Polda Sulteng kata Djoko, memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan terhadap aktifitas PETI sesuai ketentuan hukum tanpa tebang pilih.
“Jika dalam proses penindakan ditemukan ada pihak yang terlibat, baik kalangan masyarakat maupun oknum aparat, akan ditindak tegas,” tandasnya
Ia menghimbau seluruh elemen untuk tidak mudah percaya dengan isu yang berkembang apalagi jika dikaitkan dengan pejabat dilingkungan Polda Sulteng.
Pada akhir keterangannya, Djoko menyatakan Polda Sulteng terbuka untuk menerima laporan terkait aktifitas tambang ilegal, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu.
“Laporkan, Polda Sulteng tidak menutup diri, semua laporan akan diproses sesuai aturan yang berlaku, “tegasnya.- (ditha/basri)