Kamis, Desember 11, 2025
BerandaIndexHeadlineGubernur Anwar Hafid Dukung Pelaksansaan Pidana Kerja Sosial

Gubernur Anwar Hafid Dukung Pelaksansaan Pidana Kerja Sosial

Palu,Xtimenews.com -Gubernur Sulteng Anwar Hafid berharap dengan berlakunya pidana kerja sosial, penegakan hukum yang humanis akan terwujud karena pelaku tindak pidana tidak hanya dihukum dalam kurungan penjara tetapi juga dibina lewat kegiatan yang berdampak positif di masyarakat.

Gubernur Anwar Hafid mengemukakan harapan tersebut saat melakukan acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat, tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku Tindak Pidana, yang digelar, pada Rabu (10/12/25) di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng.

Memorandum of Understanding (MoU) ini, tindak lanjut dari UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terutama pasal 65 ayat (1) yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang akan berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026.

Menurut Gubernur, dalam menyambut pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, pemerintah Provinsi Sulteng menyatakan komitmen untuk mendukung penuh amanat KUHP terbaru tersebut. Dan akan menginstruksikan jajarannya untuk terus berkolaborasi dalam penyiapan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Pemprov Sulteng siap mendukung dan berkomitmen untuk melaksanakan amanar KUHP yang baru. Semoga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” tegasnya.

Bersama Gubernur dan Kajati Sulteng, hadir Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin.

Hadir pula para Bupati/Walikota dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se Sulteng yang juga turut melaksanakan MoU yang sama.- (Dhita)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments