Rabu, Desember 10, 2025
BerandaIndexPeristiwaGonjang Ganjing Aktifitas PETI di Desa Sipayo, Kapala Desa Diterpa Fitnah

Gonjang Ganjing Aktifitas PETI di Desa Sipayo, Kapala Desa Diterpa Fitnah

Sipayo,Tinsel Parimo, Xtimenews.com – Gonjang ganjing tentang aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sipayo, Kecamatan Tinombo Selatan (Tinsel), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang sudah berlangsung beberapa lama menggunakan alat exavator,

Kepala Desa Sipayo Nurdin Iloilo diterpa isu tak sedap. Ia difitnah memberi izin kepada 4 pengusaha PETI sehingga bisa beroperasi di Desa Sipayo.

Akibat dari isu berbau fitnah ini, ia dipanggil dan dimintai keterangan Bupati Parimo Erwin Burase, guna mengetahui duduk soalnya.

Kepala Desa Sipayo yang ditemui di tempat kediamannya di desa Sipayo, menjelaskan, saat ini ada 4 pengusaha PETI yang beraktifitas di Desa Sipayo tanpa izin atau pemberitahuan aparat desa Sipayo dengan menggunakan 5 alat berat berupa exsavator. Masuk ke lokasi tambang, tidak lewat di wilayah desa Sipayo tapi melalui tiga desa tetangga yakni desa Malanggo, Lado dan desa Sigaga.

“Tidak ada jalan masuk untuk alat berat ke lokasi tambang lewat desa Sipayo. Mereka masuk dari arah belakang melalui tiga desa tetangga,” kata Kades Sipayo.

Sesuai informasi yang berkembang, kata Nurdin Iloilo, warga masyarakat pada tiga desa yang dilewati alat berat exsavator milik pengusaha PETI menuntut agar diberi imbalan jasa karena melintas di desanya. Tanpa menyebut berapa besar nilainya, ternyata tuntutan warga di tiga desa tersebut dipenuhi oleh pengusaha PETI.

Beberapa warga desa Sipayo yang mengetahui adanya pemberian imbalan kepada warga di tiga desa tersebut, akhirnya turut menuntut pengusaha PETI untuk diberi imbalan.

“Sedangkan hanya lewat didesanya saja, warga menuntut untuk diberi imbalan, apalagi kami warga desa Sipayo yang menjadi lokasi aktifitas. Pantas kalau kami juga menuntut imbalan,” begitu permintaan warga.

Akhirnya, pengusaha PETI melakukan pertemuan dengan warga Sipayo guna membahas masalah tuntutan tanpa melibatkan pihak pemerintah desa.

Dalam pertemuan antara pengusaha PETI dengan beberapa warga desa Sipayo yang digelar pada 16 Agustus 2025, disepakati setiap bulannya pihak pengusaha PETI akan memberi bantuan sebesar Rp.10 juta setiap alat berat.

Dengan demikian setiap bulannya warga desa Sipayo akan menerima bantuan sebesar Rp.50 juta dari lima alat berat exsavator yang beraktifitas di desa Supayo.

Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama warga dengan pengusaha PETI.

Belakangan, warga ragu akan terjadi pengingkaran sehingga meminta Kepala Desa Sipayo dan Ketua BPD untuk menjadi saksi dan bersedia membubuhkan tanda tangan diatas surat perjanjian kesepakatan tersebut.

“Warga ragu jangan sampai ada yang ingkar atas kesepakatan ini sehingga meminta saya dan Ketua BPD menjadi saksi,” ujar Kades.

Ternyata setelah Kades Sipayo bertanda tangan sebagai saksi atas kesepakatan antara pengusaha PETI dengan warga tersebut, muncul isu berbau fitnah yang menyebut Kades Sipayo memberi izin pengusaha PETI untuk melakukan aktifitas tambang di desa Sipayo.

“Jangankan memberi izin, aktifitas dan lokasi mereka saja tidak pernah saya tau,”tegasnya.

Atas munculnya isu tersebut, Kades Sipayo mengaku pernah dipanggil Bupati Parimo untuk dimintai penjelasan.

“Kepada Bupati saya jelaskan apa adanya, dan beliau memahami,” jelasnya.

Demi menjaga nama baik serta kecurigaan kata Kades, pada 28 Agustus 2025, surat pernyataan kesepakatan antara pengusaha PETI dengan beberapa warga dibatalkan sehingga realisasinya tak pernah ada.

“Warga sempat kecewa karena kesepakatan saya batalkan sehingga realisasinya tak pernah ada sampai hari ini,” tandasnya.

Kades akui setelah pembatalan, beberapa kali ia didatangi pihak pengusaha PETI sambil membawa sesuatu namun saya tolak.

“Ada tiga kali saya didatangi pihak PETI, baik pengusaha langsung maupun kurirnya seraya menitipkan amplop, namun saya tolak keras.

“Tidak, kembalikan uang itu pada pemiliknya. Saya tidak ingin terlibat dalam kegiatan illegal yang melanggar hukum,” tegasnya.

Kendati Kades Sipayo bersikeras dan menolak kehadiran pengusaha PETI di desa Sipayo, namun kenyataannya para pengusaha PETI tetap beraktifitas.

“Tentang aktifitas yang masih dilakukan pengusaha PETI di desa Sipayo, biarlah ditangani oleh aparat penegak hukum. Apalah artinya kami ini aparat desa dibanding dengan orang-orang yang berada dibelakang para pengusaha PETI,” kata Kades Sipayo.- (Ditha)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments