Palu,Xtimenews.com – “SW” perempuan warga Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, ternyata bandar sabu lintas provinsi. Ia yang digrebek dan ditangkap pada hari Kamis (23/10/25) lalu terbukti memiliki 4 paket sabu, serta uang sebesar Rp. 62 juta disinyalir hasil penjualan sabu.
Dalam keterangannya Selasa (28/10/25), Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan, WS yang digrebek dan ditangkap di Kelurahan Kayumalue, Palu Utara, merupakan bandar narkoba lintas provinsi berdasarkan hasil pengembangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo. Karenanya, operasi penangkapan SW dilakukan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, mendapat dukungan pengamanan dari Satuan Brimob Polda Sulteng selama pelaksanaan operasi berlangsung.
“Upaya penggrebekan dan penangkapan terhadap WS, dilakukan aparat Ditresnakoba Polda Gorontalo, sedangkan Satuan Brimob Polda Sulteng hanya memberi dukungan selama operasi berlangsung,” kata Djoko.
Namun saat proses penangkapan sedang berlangsung, sekelompok warga setempat melakukan perlawanan dengan melempari kendaraan taktis milik Brimob. Namun petugas tetap bertindak profesional sehingga berhasil mengendalikan situasi tanpa ada korban jiwa.
“Menghadapi situasi yang ‘gaduh’, petugas bertindak secara profesional sehingga berhasil mengendalikan situasi tanpa korban jiwa,” tandasnya.
Menurut Djoko, saat SW digeledah, selain menemukan dan menyita 4 paket sabu dan uang Rp. 62 juta, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 3 timbangan digital, 2 pak kantong plastik klip, 1 tas selempang mini, 1 tas rantai hitam, 4 plastik klip berisi sabu, 1 dompet cokelat, 2 korek api serta uang koin pecahan Rp.500 sebanyak Rp. 2 juta.- (ditha/basri)
