Palu,Xtimenews.com – Konflik lahan kawasan trans LIK di Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, mulai di bahas di ruang kerja Gubernur Sulteng, pada Selasa (21/10/25). Rapat dipimpin Gubernur Anwar Hafid, dihadiri Wakil Gubernur Reny A.Lamadjido, pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, ATR/BPN, dan perwakilan PT. Intim Anugerah Perkasa.
Dalam laporannya, pihak ATR/BPN menyebutkan, pada 1995, PT Lembah Palu Nagaya menerima dokumen HGB seluas 108 hektar di sekitar areal LIK Tondo, berlaku hingga tahun 2023, namun lahan tersebut belum dimanfaatkan secara produktif. HGB ini kemudian diperpanjang dan masa berakhirnya pada 2025. Ironis, karena sebelumnya, sekitar tahun 90-an lahan sekitar areal ini sudah ditetapkan sebagai kawasan pemukiman transmigrasi. Dalam perjalanannya, ternyata PT. Lembah Palu Nagaya menjual sebagian tanah tersebut kepada PT. Intim Anugerah Perkasa.
“Perusahaan kami miliki lahan seluas 3,2 hektar yang dibeli dari PT Lembah Palu Nagaya yang kebetulan berada diarea Mess Pondok Karya yang dihuni bukan warga transmigrasi,” kata Frans Manurung, kuasa hukum PT. Intim Anugrah Perkasa.
Gubernur Sulteng menyoroti adanya kejanggalan dalam perpanjangan HGB PT Lembah Palu Nagaya di area LIK Tondo karena lahan seluas 108 hektar tersebut belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Sesuai ketentuan, perpanjangan HGB diberikan jika lahan tersebut sudah dikelola secara produktif,” jelas Gubernur.
Ia kemudian instruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng untuk segera melengkapi dokumen pelaksanaan transmigrasi swakarsa industri LIK Tondo serta menelusuri HGB PT Lembah Palu Nagaya tahun 1995 yang menjadi dasar kerjasama dengan pemerintah provinsi.
Sementara itu, ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, membantah klaim pihak PT. Intim Anugerah Perkasa yang menyebutkan warga yang menempati Mess Pondok Karya bukan bagian dari warga transmigrasi.
Menurut Eva, sesuai hasil verifikasi lapangan membuktikan warga di Mess Pondok Karya merupakan program transmigrasi sejak awal tahun1990 an.
“Mereka bukan pendatang liar, mereka warga yang ditempatkan melalui program transmigrasi,” jelas Eva.
Wakil Gubernur Sulteng juga memberi pandangan agar penyelesaian masalah, dilakukan secara manusiawi. Pemerintah Sulteng melalui PKA akan menelusuri lebih jauh dokumen dan fakta lapangan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Pemerintah berkomitmen mencari solusi yang adil, berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat serta kepastian hukum,” tegasnya. (ditha/basri)