Senin, Oktober 13, 2025
BerandaIndexHukum & KriminalPeredaran Sabu di Kota Palu Makin Mencemaskan

Peredaran Sabu di Kota Palu Makin Mencemaskan

Palu,Xtimenews.com – Peredaran narkotika jenis sabu dalam Kota Palu nampaknya kian mencemaskan karena para pelaku sudah melibatkan anggota keluarga lain seperti anak dan isteri.

Buktinya, pada Sabtu (11/10/25), aparat Satresnarkoba Polresta Palu, menangkap 2 orang pengedar sabu yakni lelaki D (51) dan wanita N (36). Sangat ironis, karena kedua warga kelurahan Silae kecamatan Ulujadi Kota Palu ini adalah seorang ayah dan anak kandung. Warga melaporkan keduanya ke polisi karena kesal atas aksinya yang dinilai meresahkan.

Langkah cepat aparat Satresnarkoba Polresta Palu dalam merespon laporan ini berhasil menciduk keduanya di jalan Pertiwi Silae sekitar pukul 16.30 wita saat mereka sedang rileks. Dari tangan mereka ditemukan serbuk putih diduga sabu sebanyak 32 paket yang dikemas dalam kantong plastik klip, dengan berat 6,70 gram. Sabu tersebut disita bersama 2 lembar kantong plastik klip kosong serta 2 sendok plastik terbuat dari pipet.

Menurut Kasatres Narkoba Polresta Palu AKP Usman, sebelumnya, pada Kamis (9/10/25) tim Satresnarkoba Polresta Palu juga berhasil menciduk dua orang pengedar sabu yakni FR (26) dan FAS (24), warga kelurahan Tavanjuka kecamatan Tatanga Palu. Mengagetkan karena keduanya juga merupakan pasangan suami isteri yang ditangkap di rumah kos-kosan di jalan Pue Bulu kelurahan Tavanjuka sekitar pukul 15.20 wita.

Saat diperiksa, tim menemukan sabu sebanyak 2 paket seberat 0.525 gram serta 1 kantong plastik bekas sabu.

Selanjutnya kata Usman, pada Sabtu (13/9/25) lalu, juga sepasang suami isteri yakni A (46) dan M (44) warga kelurahan Tavanjuka, ditemukan memiliki sabu siap edar. Keduanya berhasil ditangkap sekitar pukul 16.05 wita ditempat kediamannya. Dari tangan suami isteri ini disita sabu 47 paket seberat 24 gram bersama kantong plastik, tas dan 4 unit HP.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams menyatakan tindakan para pelaku dalam mengedarkan sabu memprihatinkan karena sebagai suami isteri, mestinya harus menjadi teladan di rumah tangga namun sebaliknya malah justru terlibat dalam kegiatan tak terpuji dan melanggar hukum.

“Ini ancaman serius bagi masa depan keluarga dan generasi kita,” tegas Kapolresta Palu.

Kini para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ditha/basri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments