Palu,Xtimenews.com – Sarang narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu, digrebek tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, sekaligus menangkap tiga orang pelaku, pada Rabu (1/10/25).
Kasatresnarkoba Polresta Palu AKP Usman menjelaskan, setelah mendapat info, sekitar pukul 13.30 wita, timnya langsung bergerak ke lapangan dan berhasil meringkus dua orang pelaku yakni MF (20) dan AF (23) keduanya warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dan menyita 4 paket sabu seberat 0,897 gram serta sebuah sendok plastik yang terbuat dari pipet.
Menjelang 15 menit kemudian, sekitar pukul 13.45 wita, kata Usman, timnya lagi-lagi berhasil menangkap I (36) warga setempat di jalan Lekatu Lorong Jati Baru Kelurahan Tavanjuka. Dari tangan I, ditemukan 31 paket sabu seberat 7,54 gram yang dikemas dalam kantong plastik klip siap edar, 5 lembar kantong plastik klip kosong, serta sebuah kotak warna cokelat.
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari orang tak dikenal untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
Menurut Usman, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga atas aktivitas pera pelaku di sekitar Tavanjuka.
“Semua info langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan lapangan, “tegasnya.
Kini para pelaku diamankan di Mapolresta Palu guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- (Ditha/Basri)