Palu,Xtimenews.com – Perlindungan pekerja rentan amat krusial karena setiap saat bisa kehilangan pekerjaan akibat PHK, gagal panen bagi petani, hingga nelayan yang tak bisa melaut karena cuaca buruk. Karenanya, untuk melindungi pekerja kelompok rentan ini, akan diproteksi melalui jaminan sosial ketenaga kerjaan lewat alokasi APBD Perubahan 2025.
Sekprov Sulteng Novalina, mewakili Gubernur mengemukakan hal itu saat mengikuti acara penanda tanganan perjanjian kerjasama Pemprov Sulteng dengan BPJS Ketenagakerjaan, di ruang “Polibu” kantor Gubernur Sulteng, pada Rabu (24/9/25).
“Kerjasama ini adalah komitmen kepada sekitar 100.402 pekerja rentan di Sulteng yang butuh uluran tangan dan perhatian serius,” kata Novalina.
Menurut Novalina, perlindungan terhadap pekerja rentan melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencegah timbulnya kemiskinan baru akibat PHK maupun musibah kecelakaan kerja yang berujung pada disabilitas permanen hingga meninggal dunia.
Sekprov berharap, inisiatif ini tak hanya tercatat sebagai prestasi dunia, tapi juga bernilai ibadah karena dilakukan secara tulus dan ikhlas.
“Semoga upaya ini tidak hanya tercatat di dunia tapi jadi amalan di hari akhirat nantinya,” jelas Novita.
Program ini sejalan dengan Nawa Cita Berani yakni Berani sehat dimana peserta yang mengalami kecelakaan ditanggung biaya pengobatan hingga pemulihan.- (Ditha)