Kamis, Oktober 2, 2025
BerandaIndexHukum & KriminalPolresta Palu Gelar Rekonstruksi Suami Bakar Isteri Hingga Meninggal

Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Suami Bakar Isteri Hingga Meninggal

Palu, Xtimenews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, menggelar Rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga di halaman apel Mapolresta Palu, pada Kamis (25/9/25), menghadirkan tersangka M (42), suami korban AN (40). Tragedi yang terjadi pada Rabu (6/8/25) siang tersebut sangat menggemparkan, karena teganya M mendatangi isterinya AN di warungnya di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Mamboro Palu Utara, langsung menyiram bensin lalu membakarnya.

Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby, tersangka peragakan 10 adegan, mulai awal kedatangannya di warung isterinya sampai pada saat pembakaran.

Menurut AKP Ismail, sesuai rekonstruksi, awalnya pelaku datang ke warung korban dari arah belakang sambil membawa bensin lalu vvdisiramkan ke badan korban. Selanjutnya disulut dengan api membuat sebagai besar tubuh korban hangus terbakar. Warga yang menyaksikan kasus tersebut berupaya membantu korban memadamkan api yang membakar tubuhnya dan mengevakuasi ke RSUD “Madani”.

Namun karena luka bakarnya mencapai sekitar 80 prosen, korban hanya mampu bertahan selama satu hari, dan pada Kamis (7/8/25) sekitar pukul 10.00 wita, korban meninggal dunia.

Hadir mendampingi Kasatreskrim, KBO Ipda Aji Suhada, Kasubnit PPA Ipda Qobitin Elia Rosa, para penyidik PPA, pihak Kejaksaan, penasihat Hukum korban, serta pihak keluarga korban.

“Tujuan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka, guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya, “jelas Ismail Bobby.

Menurut Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, motif dibalik aksi pembakaran isteri ini karena pelaku cemburu. Ia tidak sudi istrinya buka warung karena banyak sopir yang mampir.

“Apapun alasannya, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan apalagi hingga korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri namun menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng, dan akhirnya diamankan di Polresta Palu.

“Kasus ini akan ditangani secara profesional dan tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.- (Ditha/Basri).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments